Whistleblowing System / WBS merupakan Sistem Pengendalian Internal dalam pencegahan praktik penyimpangan dan kecurangan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Melalui penyelenggaraan WBS, diharapkan mampu untuk menyelesaikan permasalahan secara internal. Semakin lama tingkat kesadaran masyarakat atau pegawai mengenai kinerja sangatlah kritis terutama mengenai kinerja di lingkungan kerja masing-masing, misalnya, karena adanya kecurangan-kecurangan dalam instansi kepemerintahan, agar supaya cepat ditindaklanjuti maka dibentuklah suatu sistem yang bernama Whistleblowing System sebagai penanganan pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan hal tersebut  perlu dilakukan tindak lanjut dari segala bentuk program dan kegiatan dimaksud, sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan yang professional, akuntabel dan transparan
pelaksanaan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Whistleblowing System (WBS) Â Di LPKA kelas I Palembang bertujuan :
1. Dapat meningkatkan pelayanan kinerja pegawai terkait dengan mekanisme dalam penyampaian pengaduan atau pelaporan yang melibatkan pegawai LPKA kelas I Palembang
2. Memberdayakan pengaduan masyarakat sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan pemerntah dan pelayanan masyarakat;
3. Memanfaatkan tekhnologi informasi (e-government) dalam rangka kontrol sosial dan meninkatkan pelayanan kepada masyarakat;
Meningkatkan integritas pegawai LPKA kelas I Palembang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Apa saja yang dilakukan untuk pelaksanaan Whistleblowing System bagi petugas di Lingkungan LPKA kelas I Palembang? Â
1. Sosialisasi atau internalisasi kepada seluruh  petugas LPKA kelas I Palembang
Internalisasi yang dilakukan kepada petugas tersebut sangat penting dilakukan agar petugas mengetahui dan memahamin tentang pelaksanaan WBS ini dalam meningkatkat Pelayanan di LPKA kelas I Palemban.
2. Sosialisasi kepada ANDIKPAS.