Mohon tunggu...
Muhammad Hasan Bisri
Muhammad Hasan Bisri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Communication Science Student || Undergraduade Student at SIDOARJO MUHAMMADIYAH UNIVERSITY

Digital Marketer || Writer || Editor || Jurnalis || Videografer || Canva Designer || Freelancer || Remote Worker || UI/UX Design Fundamental || Data Analysis Fundamental || Event Management

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Tenaga Kerja Asing dari China yang Eksodus ke Indonesia saat Pandemi di Tahun 2021

17 Mei 2023   20:46 Diperbarui: 18 Mei 2023   09:19 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tenaga kerja asing? Apakah ini berakibat buruk atau baik? Bisakah kita bersaing dengan mereka sebagai tenaga kerja?, mengapa memilih tenaga kerja asing dari pada tenaga kerja lokal?.

Sekitar tahun 2021 pada saat akan menjelang lebaran idul fitri muncul fenomena adanya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, khususnya dari cina. Hal ini memunculkan ketidaksukaan dan kecemburuan dalam ketersediaan lapangan kerja bagi warga Indonesia. Kedatangan buruh China menjadi kekhawatiran bagi buruh lokal. Mereka protes kedatangan buruh impor itu kian menyulitkan masyarakat yang kesulitan mendapat pekerjaan. Namun, menurut beberapa pakar atau pengamat bahwa kebijakan seperti itu tidak pro terhadap buruh dan cenderung reaktif dan sepotong potong dalam memihak.

Selain itu beberapa pihak dari serikat buruh mengatakan keluhannya. Seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan kedatangan para WN China tersebut jadi bukti tujuan dari diterbitkannya omnibus law UU Cipta Kerja. Hal ini tercermin dalam salah satu aturan yang ada klaster ketenagakerjaan di UU tersebut adalah memudahkan masuknya TKA dari China. Padahal tenaga kerja dalam negeri juga dinilai masih membutuhkan pekerjaan, terutama di masa pandemi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, kedatangan tenaga kerja asing (TKA) dari China di tengah masa pandemi Covid-19 sebagai sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan para buruh di Tanah Air. Terlebih, masuknya TKA asal China itu terjadi saat pemerintah sedang melakukan penerapan larangan mudik Lebaran guna mengurangi mobilitas penduduk dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona. "Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan terstulis, Selasa (11/5/2021)

Kemudian  dari pihak pemerintah, kementerian, dan jajaran dalam keimigrasian berpendapat lain. Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa para WNA tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian. Kementerian juga menyebut bahwa kedatangan WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk melakukan kepentingan esensial saja. Kemnaker atau kementerian ketenagakerjaan mengklaim keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Hal ini menunjukkan bahwa hubungan industri baik itu pemerintah, pengusaha, pekerja sangat diperlukan agar terciptanya hubungan industry yang baik. Berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 pasal 4 tentang Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Dari sini  dapat dinilai bahwa tenaga kerja adalah pondasi dari berjalannya sebuah negara. Poin A bisa disimpulkan bahwa tujuan pemerintah memasukkan tenaga kerja asing di Indonesia bisa berguna bagi tenaga kerja lokal mengingat TKA akan membaur dengan tenaga kerja lokal jadi bisa dipastikan akan ada transfer teknologi atau ilmu yang didapatkan oleh pekerja Indonesia dari TKA tersebut sehingga daya guna pekerja Indonesia akan lebih optimal. selain itu pemerintah dengan perusahaan juga harus bekerja sama untuk memberikan peluang yang sama rata bagi pekerja Indonesia agar pertukaran ilmu atau teknologi bisa berjalan dan bisa mengurangi angka pengangguran yang ada di Indonesia yang hal ini bisa menjadi solusi kedepannya.

SUMBER REFERENSI :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210518201029-4-246494/fenomena-tka-china-eksodus-ke-ri-saat-lebaran-ini-dasarnya

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57067431

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/12292611/tka-china-masuk-indonesia-saat-pandemi-covid-19-kspi-ironi-pemerintah

https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrO7frLyGRkhhQMCMFXNyoA;_ylu=Y29sbwNncTEEcG9zAzEEdnRpZANBRFNPUFQxXzEEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1684355403/RO=10/RU=https%3a%2f%2fkemenperin.go.id%2fkompetensi%2fUU_13_2003.pdf/RK=2/RS=Hpq_EIeaVl0x9dpj0fUoq27sWYc-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun