Mohon tunggu...
Muhammad DiazVerdiansyah
Muhammad DiazVerdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka wanita

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kejahatan Tindak Pidana Korupsi

18 September 2024   18:02 Diperbarui: 18 September 2024   18:02 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa memiliki dampak negatif yang begitu besar bagi kelangsungan hidup suatu negara. Beberapa dampak tersebut ialah meruksan perekonomian dan keuangan negara, menghambat proses pembangunan, terabaikannya kesejahteraan masyarakat, serta mengganggu stabilitas nasional (Najmi, 2020).

Perkembangan tindak pidana korupsi yang terus meningkat dari waktu ke waktu mengakibatkan dampak negative yang multi-dimensional. Kerusakan keuangan dan perekonomian negara akibat korupsi menghambat berbagai sektor yang berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Sektor-sektor yang terganggu akibat korupsi meliputi sector pendidikan, kesehatan, dan sector-sektor yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat (Sugiarta,
2021).

Bentuk dari tindak pidana korupsi juga sangatlah beragam, dan yang paling banyak terjadi adalah korupsi yang berupa penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan tersebut dilakukan oleh para pejabat negara yang semestinya menjadi pihak yang bertugas untuk memberikan pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan yang mereka lakukan tidak lain adalah untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang-orang terdekat dari pejabat negara (Putra, 2021).

Korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara seringkali dilakukan dengan modus yang sistematis dan terstruktur dengan melibatkan pemangku-pemangku kepentingan terkait. Berkaitan dengan fenomena tersebut, idealnya pemberantasan tindak pidana korupsi juga memerlukan kerjasama dan dukungan yang kuat pula dari masyarakat. Dengan demikian tindak pidana korupsi bukan lagi menjadi tindak pidana yang sulit untuk diberantas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun