Mohon tunggu...
Muhammad NathanSyah
Muhammad NathanSyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya merupakan mahasiswa aktif di universitas mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Ekonomi dan Pandangan Malaysia terhadap Implikasi Pemindahan Ibu Kota RI

15 Juni 2024   18:14 Diperbarui: 15 Juni 2024   18:17 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ibukota merupakan pusat pemerintahan yang memiliki kontrol pusat terhadap suatu wilayah atau negara. Pemindahan ibukota bukan lagi hal yang lumrah. Pemindahan ibukota telah terjadi di beberapa negara di dunia. Seperti brazil yang memindahkan ibukota nya dari rio de jeneiro ke brazilia. Australia, India, dan Myanmar juga pernah melakukan pemindahan ibukota mereka. 

Pada tahun 2019 Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan Ibukota negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal tersebut didasari pada beberapa pertimbangan, yaitu: 1. Resiko bencana minimal, 2. Lokasi strategis, 3. Berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, 4. Telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, 5. Tersedia lahan yang dikuasai pemerintah. Hal ini juga didasari pada alasan bahwa Jakarta sudah tidak lagi memadai sebagai ibukota, wacana pemerataan pembangunan sehingga tidak ada lagi Jawa sentris.

Pemindahan Ibukota ini membawa dampak positif dan negatif yang signifikan. Di sisi positif, langkah ini dapat membantu pemerataan pembangunan, mengurangi beban Jakarta, dan meningkatkan infrastruktur serta peluang ekonomi di Kalimantan Timur. Namun di sisi negatif, risiko kerusakan lingkungan dan biaya yang tinggi menjadi tantangan yang perlu dihadapi. Pemindahan ini juga mendapat perhatian bagi negara lain, terutama negara tetangga yang langsung berhubungan dan berpotensi terdampak, yaitu Malaysia.

Menurut Dr. Mohammad Ikhram Bin Mohammad Ridzuan dosen senior Hubungan Internasional dari Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Malaysia Sabah berpandangan bahwa Malaysia dapat mengambil manfaat dari pemindahan IKN, terutama dalam kerja sama bilateral kedua negara. Konsep Smart Forest City yang diusung dapat menumbuhkan peluang besar  dalam bidang teknologi dan pembangunan berkelanjutan bagi kedua negara. Namun menurutnya, pemindahan tersebut juga memiliki dampak negatif yang dapat dialami oleh Malaysia salah satunya yakni berkurangnya tenaga kerja atau buruh di perkebunan kelapa sawit terutama di negara bagian sabah dan serawak karena bertambahnya mata pencaharian serta sumber penghasilan yang disebabkan oleh pembangunan IKN. Padahal ketergantungan pada buruh migran dari Indonesia pada sektor perkebunan kelapa sawit sangat besar di negara tersebut.

 Dr. Ikhram juga menyoroti bahwa terdapat tantangan yang perlu diantisipasi seperti; 1. Potensi peningkatan penyelundupan dan perdagangan manusia karena jalur ilegal baru dan yang sudah ada, 2. Meningkatnya tekanan pada keamanan perbatasan dan penegakan hukum setempat, 3. Potensi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan perdagangan, namun juga tingginya risiko aktivitas ilegal. Hal Ini adalah baru bagi kedua negara. Maka dari itu untuk mengatasi hal ini perlu adanya strategi dan kerja sama yang komprehensif yang melibatkan kedua negara dalam mencegah hal tersebut terjadi.

Menurut pendapat saya, pemindahan ibukota ini menawarkan peluang ekonomi besar bagi Indonesia. Seperti yang dikatakan Dr. Ikhram sebelumnya bahwa pemindahan ini memiliki dampak yang positif bagi Indonesia dan juga Malaysia, meskipun terdapat potensi tantangan yang harus diantisipasi. Penting untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat dioptimalkan sehingga dapat mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi kedua negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun