Mohon tunggu...
Beritaterkini.com
Beritaterkini.com Mohon Tunggu... Animator - penulis

Tegakkan Hukum Seperti Esok Langit Akan Runtuh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Evaluasi Virtual Zona Integritas Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024

30 September 2024   15:22 Diperbarui: 30 September 2024   15:22 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

30/9/2024 Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo melaksanakan kegiatan Evaluasi Virtual Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2024. 

Kegiatan ini di laksanakan melalui Virtual Zoom meeting di ruangan JFT Bapas Palopo yang di ikuti langsung Kepala Bapas Palopo, Kiki Oditya Hernawarman beserta seluruh Pegawai Bapas Palopo.  

Kegiatan di awali dengan pemaparan Materi dari Kepala Bapas Palopo, Kiki Oditya Hernawarman, di lanjutkan dengan sesi tanya jawab dari Tim Penilai Mandiri (TPM) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Bapas Palopo sendiri telah memasuki tahap Desk Evaluasi yang di laksanakan melalui Virtual pada proses Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK). 

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang di berikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Menejemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja serta Pelayanan Publik.

Sumber: Instagram BapasPalopo 

Humas Bapas Palopo
Humas Bapas Palopo

Humas Bapas Palopo
Humas Bapas Palopo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun