Mohon tunggu...
Muhammad Syariful Anam
Muhammad Syariful Anam Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa IAIN Salatiga

Bercita-cita menjadi pakar Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bagi Hasil, Konsep Apa Itu?

25 Desember 2020   09:35 Diperbarui: 25 Desember 2020   10:04 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sebagaimana diketahui bersama bahwa di Indonesia menganut dua sistem perbankan (dual banking system) yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Kedua sistem tersebut memiliki perbedaan yang cukup kentara yaitu mengenai konsepsi bunga. Dalam perbankan konvensional, praktiknya berbasis pada bunga sedangkan perbankan syariah dalam praktiknya menjauhkan aktivitas bunga dan menggantinya dengan konsep bagi hasil (profit sharing).

Dalam tulisan ini, tidak akan panjang lebar membahas mengenai bunga di perbankan konvensional. Namun, tulisan ini akan mengulas tentang konsep bagi hasil dalam perbankan syariah. Beberapa kalangan (terutama masyarakat menengah kebawah) yang masih belum terlalu familiar dengan istilah bagi hasil. Maka dari itu, tulisan ini hadir sebagai upaya transfer pengetahuan terutama dalam hal konsep bagi hasil dalam perbankan syariah.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan bagi hasil (profit sharing) sehingga digunakan dalam praktik perbankan syariah?. Secara definitif, bagi hasil (profit sharing) diartikan sebagai distribusi beberapa bagian laba pada para pegawai dari suatu perusahaan. Sedangkan dalam perekonomian Islami, profit sharing diartikan sebagai pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) dari hasil pengolahan dana.  

Akad-Akad Bagi Hasil

Secara umum, kerjasama bagi hasil terdiri dari 4 akad yaitu mudharabah, musyarakah, muzara'ah dan musaqoh. Akan tetapi, praktik di perbankan syariah lebih umum hanya menggunakan dua akad yaitu akad mudharabah (trust financing) dan akad musyarakah (partnership).

1.   Akad Mudharabah (Trust Financing)

Akad ini disebut mudharabah karena dalam praktik kerjasama usaha yang dilakukan, satu pihak berkontribusi dalam hal permodalan sedangkan pihak lainnya berkontribusi dalam hal kewirausahaan dalam bentuk tenaga, pikiran atau manajemen. Pihak pertama disebut sebagai sahibul maal (financier), sedangkan pihak kedua disebut sebagai mudharib (entrepreneur). Dalam skema permodalannya, 100 persen menjadi tanggung jawab sahibul maal, sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab mudharib.

2.  Akad Musyarakah (Partnership)

Skema dalam akad musyarakah dilakukan dengan masing-masing pihak saling berkontribusi dalam permodalan. Kedua pihak bersepakat untuk melakukan profit loss sharing. Rumusan untuk menentukan nisbah bagi hasilnya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Formula nisbah bagi hasil ini banyak dianut oleh kalangan mazhab Syafi'i dan Maliki yaitu nisbah bagi hasil diantara partner ditentukan berdasarkan porsi kedua belah pihak dalam permodalan. Misalnya, jika kedua pihak yang melakukan musyarakah dengan menyetor modal masing-masing 50 persen, maka nisbah bagi hasilnya pun 50:50.
  • Formula yang kedua banyak dianut oleh kalangan mazhab Hambali dan Hanafi yaitu nisbah bagi hasil diantara partner ditentukan atas pertimbangan kontribusi dalam usahanya. Dalam skema yang kedua ini, seseorang bisa mendapatkan porsi bagi hasil lebih besar atau lebih kecil dari porsi kontribusinya dalam permodalan usaha yang akan dijalankan.  

Tak Perlu Ragu Menggunakan Produk Syariah

Tidak sedikit orang yang masih meragukan produk-produk yang ada di perbankan syariah. Belum lagi, gejolak ekonomi dan inflasi yang menyebabkan masyarakat semakin ragu menggunakan produk syariah. Namun demikian, sejarah telah mencatat bahwa perbankan syariah tetap perkasa meski menghadapi berbagai kondisi carut-marut perekonomian seperti pada tahun 1998 saat krisis moneter, tahun 2008 saat terjadi krisis ekonomi dan tahun 2020 saat terjadi pandemi covid-19 yang juga menyebabkan krisis ekonomi.

Memang pada kenyataannya, pangsa pasar perbankan syariah tidak seluas perbankan konvensional yang terbilang sudah merajalela. Akan tetapi, layanan yang diberikan perbankan syariah juga diberikan secara maksimal dan tidak kalah dengan kompetitornya yaitu perbankan konvensional. Bahkan, perbankan syariah memiliki banyak keunggulan yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional. Wallahu A'lam.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun