Mohon tunggu...
Muhammad Reza Hidayat
Muhammad Reza Hidayat Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Santuy

Belajar Menuangkan pemikiran dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kondisi Hukum di Indonesia Sekarang

9 November 2020   21:16 Diperbarui: 9 November 2020   21:33 10399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan semua aktivitas negara dan masyarakat. Hal tersebut dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.

Pada dasarnya Indonesia tidak bisa lepas dari hukum. Kata hukum disini seperti hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah kebawah. Oleh karena itu sudah tidak aneh hukum di Indonesia selalu menjadi permasalahan negara.

Seperti istilah "Runcing Kebawah Tumpul KeAtas" istilah tersebut menggambarkan kondisi hukum di Indonesia sekarang. Dimana hukum lebih condong ke kelompok atas atau para penguasa hukum tersebut. Sedangkan, bagi kalangan bawah atau masyarakat yang dibilang kurang mampu hukum ibarat pisau yang sangat tajam.

Hukum di Indonesia saat ini sedang menuai banyak kritik oleh berbagai pihak, bukan hanya di dalam negeri, melainkan sampai ke luar negeri. Seperti kita ketahui beberapa waktu yang lalu telah di tetapkan Undang-Undang terbaru, yang mana Undang-Undang tersebut menuai kontroversi dari berbagai pihak dan berbagai kalangan. Dikarenakan Undang-Undang tersebut lebih tumpul ke atas di banding ke bawah

Undang-Undang tersebut lebih di kenal dengan UUD Cipta Kerja/Omnibus Law. Dalam pengesahannya banyak yang tidak setuju dengan Undang-Undang tersebut, dikarenakan ada beberapa pasal yang dinilai lebih merugikan dari pihak buruh dan lebih menguntungkan ke pihak investor asing dan pembisnis

Banyak yang mengutarakan aspirasi terhadap pemerintah dengan berlangsungnya demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Tentu saja hal tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak baik didalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian membuktikan bahwa hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja.

Oleh karena itu diperlukannya kerja sama dan kesadaran dari penegak hukum dan yang menjalankan hukum. Demi terwujudnya hukum yang adil untuk semua rakyat, tidak hanya kalangan atas, melainkan kalangan bawah yang harus merasakan keadilan hukum di negara Indonesia ini.

Kita sebagai rakyat Indonesia berharap Semoga hukum yang ada sekarang dapat lebih baik lagi di masa sekarang maupun mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun