Di masa pandemi Covid 19 ini terdapat sebuah isu yakni pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan tarif PPN pada Sembilan bahan pokok (Sembako). Isu ini muncul ketika sejumlah media membocorkan isi dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) yaitu pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN, salah satunya adalah Sembako yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Rencana ini mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak terutama masyarakat. Masyarakat beranggapan bahwa dengan menerapkan tarif PPN sembako ini, akan memberatkan kehidupan masyarakat terutama masyarakat kalangan bawah. Apalagi di tengah pandemi covid-19 ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, Jika ditambah dengan penerapan tarif PPN ini maka akan menambah beban ekonomi masyarakat lagi.Â
Mengenai hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun merespon bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang merupakan kebutuhan masyarakat umum. Dengan demikian Isu penerapan tarif PPN sembako ini tidak sepenuhnya benar, Sebaiknya kita menunggu klarifikasi dari Pemerintah mengenai isu tarif PPN ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H