Mohon tunggu...
Muhammad Lahiq Al Farobbi
Muhammad Lahiq Al Farobbi Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember '19

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Model Build Operate Transfer (BOT) dalam Public Private Partnership (PPP)

14 Mei 2020   06:20 Diperbarui: 14 Mei 2020   06:42 1049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara mengenai infrastruktur, pada era globalisasi seperti ini kebutuhan akan infrastruktur semakin besar dan meningkat. Semakin banyak masyarakat yang mengakses infrastruktur baik publik maupun privat, semakin banyak pula infrastruktur yang harus di bangun. 

Pemerintah sebagai penyedia infrastruktur bagi masyarakat harus memutar otak untuk bagaimana menyediakan infrastruktur di kala APBN ataupun APBD tidak dapat menanggung beban biaya yang digunakan untuk membangun infrastruktur.

Saat ini, pemerintah dibawah Presiden Joko Widodo sedang membangun Indonesia dengan berfokus pada pembangunan infrastruktur. Beberapa tahun belakangan, pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur diseluruh Indonesia agar terjadi pemerataan pembangunan serta tidak ada lagi ketimpangan infrastruktur yang begitu jomplang di wilayah barat dan timur Indonesia. 

Tujuannya, agar meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dan tidak ada lagi sebutan pembangunan yang berorientasi di bagian barat khususnya jawa, atau biasa disebut  java sentris.

Infrastruktur dalam arti luas, pada dasarnya dibagi menjadi tiga jenis yakni publik, semi privat dan privat. Infrastruktur publik ini bisa diartikan sebagai infrastruktur yang tidak berbayar atau gratis dan dapat dinikmati oleh seluruh warga negera. 

Misalnya : jalan umum, jembatan, waduk atau bendungan, irigasi dan fasilitas publik lainnya. Kalau infrastrukur semi privat adalah infrastruktur atau fasilitas yang berbayar namun tidak berorientasi pada profit oriented (tidak berfokus atau tidak mementingkan keuntungan saja). 

Biasanya infrastruktur ini dikelola oleh pemerintah. Misalnya : listrik (PLN), gedung atau fasilitas kesenian, objek wisata umum dan sejenisnya. Pengguna fasilitas ini biasanya dikenai tarif atau restribusi yang rendah. 

Sedangakan infrastruktur privat yakni infrastruktur atau fasilitas yang berorientasi profit atau keuntungan yag didapat. Misalnya : jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sejenisnya. 

Jenis infrastruktur publik biasanya dibangun oleh pemerintah. Namun untuk infrastruktur semi privat dan privat biasanya oleh BUMN atau BUMD, Swasta atau kerjasama dengan beberapa pihak.

Masalah terbesar dalam pembangunan infrastruktur salah satunya adalah masalah pendanaannya. Tidak sampai di pembangunan saja, tetapi setelah pembangunan pasti juga ada tahap pengoperasian serta perawatan fasilitas-fasilitas yang ada, hal ini pastinya membutuhkan biaya yang besar dan tidak sedikit. 

Oleh karena itu, Menjawab permasalahan akan kurangnya dana tersebut, salah satu strategi pemerintah dalam masalah pembiayaan pembangunan infrastruktur adalah dengan mengeluarkan Perpres 38 / 2015 dan Permen PPN no 4 / 2015 yang terkait dengan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Istilah KPBU sama dengan terminologi Public Private Partnership (PPP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun