Berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara, atas dasar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020. Maka penulis berpendapat bahwa pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara secara normatif berdasarkan aturan hukum yang ada, maka tidak dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena selisih suara mencapai 8.983 suara (7,95%) dan melebihi batas maksimal yang ditetapkan yaitu 2.261 suara (2%)
Bagaimana dengan Mahkamah Konstitusi? Apakah akan menerima lalu memproses permohonan perselisihan hasil pemilihan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut? ataukah malah akan menolak secara keseluruhan terkait permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor 3 karena tidak sesuai dengan aturan yang ada? Mari kita pantau proses, tahapan demi tahapan pesta demokrasi di Kabupaten Musi Rawas Utara agar dapat menghasilkan pemimpin yang akan membawa Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi Negeri yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H