Mohon tunggu...
Muhammad Kamil
Muhammad Kamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Suka dalam hal desain konstruksi bangunan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Hukum yang Berkeadilan

24 Mei 2022   11:58 Diperbarui: 24 Mei 2022   12:03 14461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Proses penegakan hukum pasca Reformasi di Indonesia semakin hari semakin  terlihat arah perbaikan, hal ini dengan adanya aparat hukum dalam penegakan hukum yaitu  hakim, jaksa, polisi dan advokat yang sama sama memiliki kedudukan yang setara dalam  proses sistem peradilan pidana, meskipun dalam implementasi nya masih diketemukan  kelemahan dan pelanggaran pelangaran oleh aparat hukum. 

Menelusuri Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan Thomas Hobbes (1588--1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan  "Homo homini lupus", artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. 

Manusia  memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang  lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah  satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. 

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) maka persamaan di depan  hukum dapat dipahami dalam negara hukum bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang  sama dan seimbang dan tidak ada pengecualian agar keadilan dan kebenaran dalam  mencapai tujuan negara hukum dapat di capai.

Adanya penegakan hukum yang berkeadilan bertujuan untuk mewujudkan  peraturan demi terwujudnya ketertiban dan keadilan masyarakat. 

Penegakan hukum  dilakukan agar masyarakat memperoleh perlindungan atas hak dan kewajibannya. Negara  Indonesia meerupakan negara hukum yang memiliki peraturan perundang-undangan,  lembaga hukum, dan aparatur penegak hukum. Namun, perilaku aparat penegak hukum seringkali belum baik dan masih tidak terpuji seperti praktek KKN, korupsi, tindakan  pelecehan, perilaku suap, perlaku premanisme dan perilaku lainnya yang tidak terpuji.  

Alasan lain perlu penegakan hukum yang berkeadilan adalah latar belakang masalah atau  kasus hukum yang belum diselesaikan secara tuntas karena ada praktek hukum yang  seringkali tumpul ke atas dan tajam kebawah. Artinya seringkali hukum merugikan orang orang yang tidak punya kuasa, tetapi menguntungkan bagi orang yang punya kuasa.

Berbicara terkait prinsip hukum yang berkeadilan, sebenarnya tidak hanya didasarkan atas perlakuan dan pemberian layanan hukum yang sama rata. Akan tetapi lebih mengarah ke pendekatan yang berdasar atas sikap empati terhadap sesama manusia. Artinya adalah baik pelayanan hukum maupun pemberian hukuman terhadap seseorang diukur dari sikap empati yang membuat seseorang sama-sama dapat merasakan layanan hukum. 

Prinsip keadilan hukum ini bisa diibaratkan sebagai tiga orang yang sedang menonton pertandingan sepak bola yang dibatasi oleh pagar pembatas. Orang pertama adalah sang ayah dengan tinggi badan yang cukup sehingga membuatnya mudah untuk menonton, kemudian orang kedua adalah sang anak laki-laki dengan tinggi badan yang cukup karena posisi mata masih berada diatas pagar pembatas, sedangkan orang ketiga adalah sang adik bungsu yang masih kecil dan pendek sehingga tidak bisa menyaksikan pertandingan sepak bola. 

Dari ketiga kondisi tersebut, sebagai aparat penegak hukum yang berkeadilan, bukan berarti kita harus sama-sama memberikan tumpuan kaki kepada tiga orang tersebut, tetapi cukup  diberikan kepada sang adik bungsu sehingga dia bisa sama-sama menyaksikan sepak bola bersama keluarganya. 

Disini dapat kita pahami bahwasanya prinsip hukum yang berkeadilan bukan dari sejauh mana pelayanan hukum yang kita berikan itu merata, melainkan pelayanan yang kita berikan tepat sasaran dan sesuai dengan porsinya. Jika prinsip ini bisa benar-benar diterapkan oleh aparat penegak hukum di negara kita maka keadilan hukum akan mudah tercapai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun