Negara Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraannya, terdapat tiga pilar kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Untuk kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, di sana di katakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Jadi jelas bahwa dasar hukum keberadaan PTUN adalah pasal 24 UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2004.Â
Selain itu keberadaan pengadilan tata usaha negara juga berkaitan dengan konsep negara Indonesia sebagai negara hukum. Menurut Julius Stahl, ciri-ciri negara hukum ada empat, yaitu pengakuan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan negara, pemerintah berdasarkan undang-undang, dan peradilan administrasi.Â
Kemudian untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, maka pada tahun 1986 presiden mengesahkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Lalu Undang-undang ini kemudian di rubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan di rubah lagi dengan UU No. 51 Tahun 2009. Jika di lihat dari rentang waktunya, maka jelas bahwa pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan yang paling muda dibandingkan dengan peradilan lainnya.Â
Jumlah PTUN di Indonesia
Di Indonesia PTUN berada di tingkat kabupaten atau kota, sedangkan pengadilan tinggi tata usaha negara atau PT-TUN berada di tingkat provinsi. Saat ini jumlah PTUN di Indonesia terdapat 34 PTUN yang terletak hampir di seluruh ibukota provinsi di Indonesia, sedangkan jumlah pengadilan tinggi tata usaha negara terdapat 4 PT-TUN di Indonesia yang berada di wilayah Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Â
Yurisdiksi PTUN sendiri telah berkembang yang pada awalnya yurisdiksi PTUN di dalam UU No. 5 Tahun 1986 ditentukan hanya terbatas pada keputusan pejabat tata usaha negara, akan tetapi di dalam undang-undang administrasi pemerintahan diperluas lagi yurisdiksi dari PTUN bahwa tidak hanya terbatas pada keputusan tetapi juga pada perbuatan faktual pemerintah.Â
Keputusan di dalam UU No. 5 Tahun 1986 itu bersifat sangat limitatif, yang mana di dalamnya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai keputusan, beberapa syarat tersebut misalnya keputusan itu harus dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang bersifat tertulis, bersifat konkret, individual dan final. Jika salah satu syarat tidak dapat terpenuhi maka kasus atau perkara tersebut akan ditolak oleh hakim pengadilan tata usaha negara. Berbeda dengan UU No. 5 Tahun 1986, undang-undang administrasi pemerintahan memperluas yurisdiksi dari PTUN yang tidak hanya ketat pada keputusan yang harus bersifat tertulis, konkret, individual dan final, tetapi juga seluruh perbuatan faktual pemerintah.Â
Yang di maksud dari keputusan yang bersifat tertulis yaitu keputusan tersebut harus dituliskan dengan jelas berupa hitam di atas putih. Yang kedua bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam keputusan tata usaha negara tidak boleh abstrak, tetapi harus berwujud tertentu dan dapat ditentukan, contohnya adalah pemberhentian seseorang dari pegawai negeri, hal itu merupakan konkret yang merupakan kejelasan terhadap wujud dari keputusan tersebut. Yang ketiga bersifat individual, artinya keputusan tata usaha negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju, jika yang dituju lebih dari satu orang maka tiap-tiap nama dari orang yang terkena keputusan itu harus disebutkan, biasanya kalau jumlahnya banyak terdapat di lampiran dari keputusan tersebut, umpamanya keputusan tentang perbuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut, jadi individual di sini harus menunjuk kepada nama orang dan juga alamat dari orang tersebut. Yang terakhir adalah final, artinya keputusan itu sudah definitif dan bukan lagi rekomendatif, oleh sebab itu maka keputusan tersebut sudah ada akibat hukumnya.Â
Perkembangan terkini dari undang-undang PTUN dilakukan oleh undang-undang administrasi pemerintahan yaitu UU No. 30 Tahun 2014. Karena definisi yang sangat ketat tentang keputusan ini menjadi kesulitan tersendiri bagi masyarakat yang ingin membawa kasus-kasusnya ke PTUN, sehingga oleh UU No. 30 Tahun 2014 yurisdiksi PTUN di perluas sehingga tidak hanya terbatas pada keputusan tetapi juga semua perbuatan pemerintah termasuk perbuatan faktual.Â
Perbedaan PTUN dengan pengadilan lainnya