Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Hibatullah
Muhammad Hanif Hibatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa Pada Alinea Pertama UUD 1945

22 Agustus 2023   01:51 Diperbarui: 22 Agustus 2023   02:25 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Dasar Neragara Republik Indinesia 1945  merupakan pemegang kekuasaaan  kekuasaan tertinggi sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Bersama Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjadi pondasi yang kuat dan kokoh bagi para penegak hukum untuk menjatuhkan hukum. UUD 1945 disusun sedemikian rupa agar seluruh masyrakat Indonesia dapat mengimplemnetasikan UUD 1945 kedalam kehidupan sehari-harinya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang dijajah cukup lama dari beberapa negara, diantaranya Portugal, Belanda, dan Jepang. Karena dari penjajahan tersebut terciptalah alinea pertama pada Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Tujuan dari terciptanya UUD 1945 karena suatu negara jika ingin dikatakan sebuah negara maka negara tersebut harus bebas dari penjajahan dari negara-negara lain. Oleh karena itu Indonesia menciptakan UUD 1945 untuk mewujudkan Hal tersebut, seperti bebas bernegara, berpendapat, bermasyarakat, dan sebagainya. Tetapi seiringnya berjalannya waktu hal-hal yang seharusnya bebas itu sudah mulai sedikit demi sedikit menghilang.

Indonesia pada era sekarang mulai dijajah kembali oleh negara lain ataupun dengan pemerintahnya itu sendiri. karena seiring berjalannya waktu mulai banyak perusahaan-perusahaan asing yang mulai mendirikan perusahaan atau memiliki saham yang lebih besar dibandingkan dengan Indonesia, banyaknya produk-produk yang di import oleh Indonesia, serta masyarakat Indonesia itu sendiri dijajah oleh pemerintahnya itu sendiri seperti sulit untuk mengkritik, berpendapat, bahkan banyak ekonomi para pejabat Indonesia makin kay namun rakyatnya yang miskin makin miskin.

Selain itu banyak juga hak-hak masyarakat seperti dana bantuan sosial yang dipakai oleh pemerintahan atau tidak tepat sasaran, kurangnya lapangan pekerjaan atau bisa di bilang meningkatnya angka penggaguran di Indonesia, sulitnya untuk mengurus suatu keperluan di pemerintah serta banyaknya aksi suap menyuap. Dengan tindakan seperti Itu dapat di katakan bahwa Indonesia hanya merdeka sebagai negara saja tapi tidak untuk hak-hak rakyatnya dan suara-suara rakyatnya.

Dengan adanya tindakan seperti itu bahwa Alinea pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tidak bejalan dengan sebagaimana semestinya. karena alinea tersebut hanya berlaku bagi kalangan pejabat yang berduit atau berkuasa untuk saat ini, karena pada rakyat kecil seperti non-pejabat, orang-orang miskin, pengangguran, dan sebagainya jiki ingin menyuarakan haknya pasti akan kalah karena mereka akan di tindas oleh para pelaku tersebut dan hal tersebut sudah melanggar hukum yang di buat Indonesia

Oleh karena itu jika Indonesia ingin melaksanakan alenia pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan sepenuhnya maka seluruh rakyat Indonesia harus diperbaiki SDM-nya mulai dari pejabat, orang-orang yang berkuasa, menengah keatas dan menengah kebawah. Karena itu dapat membuat bangsa Indonesia menjadi lebih baik, serta menjadi negara maju, jika semua elemen bersatu untuk melakukan perubahan dan mengimplementasikan alinea yang pertama maka negara Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara maju lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun