Hampir setiap hari kita melihat iklan yang muncul di media massa, entah itu media cetak ataupun elektronik. Seakan-akan upaya memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagian besarnya dikondisikan oleh iklan. Iklan adalah salah satu dari banyak bentuk promosi yang dikenal dan paling dibahas oleh masyarakat. Iklan juga menjadi sarana yang sangat penting, khususnya pada sebuah perusahaan yang memproduksi barang atau jasa yang ditujukan pada khlayak umum (Morissan, 2010 :17).
Namun memang demikianlah fungsi iklan sebagaimana mestinya, yakni sebagai kekuatan yang untuk menginformasikan produk kepada konsumen. Di mana pun juga kita bisa dengan mudah menemukan iklan-iklan sebagai informasi yang menarik minat agar masyarakat mau membeli suatu produk.
Adapun kaitan dengan etika periklanan, bahwa iklan tidak terlepas begitu saja dengan kaidah etika. Karena dengan etika berarti menjaga iklan yang beredar pada surat kabar dalam norma yang berlaku dan telah ditentukan. Namun, perlu diketahui bila kita dengan mudah menemukan iklan di mana-mana, tapi apakah iklan tersebut sudah memenuhi aturan yang ada?
Pengiklan juga perlu mengetahui etika periklanan seperti yang sudah terlampir dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Etika Pariwara Indonesia adalah pedoman dalam periklanan mengenai tata cara dan tata krama di Indonesia. Dengan adanya aturan pada pedoman Etika Pariwara Indonesia (EPI) diharapkan pada pembuat iklan ketika memasang iklan terlebih dahulu memperhatikan pedoman yang sudah tersedia. Dalam hal lainnya masih saja ada pihak yang melanggar aturan EPI. Contohnya sebagai berikut :
Iklan yang terdapat pada gambar diatas telah melanggar EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) nomor 4.5.1 yang berbunyi “Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang”. Iklan tersebut telah melanggar EPI karena penempatan di tiang listrik yang tidak pada tempatnya. Terlebih, peletakkan pamflet iklan di tiang listrik tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Pada gambar diatas telah melanggar ketentuan EPI karena iklan ini memasang iklan dengan memaku di pohon. Hal ini telah melanggar aturan EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) nomor 4.5.2 yang berbunyi “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”. Iklan yang telah dipaku di pohon tersebut telah melanggar karena dapat merusak lingkungan.
Selanjutnya, iklan pada gambar di atas telah melanggar EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) nomor 4.5.3 yang berbunyi “Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya”. Pada gambar tersebut bahwasannya terdapat iklan yang menutupi sebagian iklan lainnya dan juga iklan yang sudah lebih dulu ada sehingga hal ini dapat mengganggu masyarakat ketika membaca iklan tersebut.