Prabowo Subianto menegaskan bahwa peningkatan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, termasuk pesawat jet, kapal pesiar, hingga rumah yang sangat mewah.
Presiden Republik IndonesiaPrabowo juga menekankan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat.
"Dengan ini, saya rasa sudah jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta,Â
Selain itu, terkait barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, Prabowo memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga tarif PPN yang berlaku tetap sebesar 11 persen.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang bukan barang mewah, PPN tidak akan mengalami kenaikan dan akan tetap seperti yang berlaku sejak 2022," tegasnya.
Di sisi lain, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyediakan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Ia juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat akan tetap dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Paket stimulus ini bernilai Rp 38,6 triliun. Untuk barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, banyak di antaranya akan tetap mendapatkan pembebasan PPN, dengan tarif 0 persen. Ini termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, serta layanan pendidikan, kesehatan, angkutan umum, perumahan sederhana, dan air minum," jelasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H