Mohon tunggu...
muhammad fajar
muhammad fajar Mohon Tunggu... Novelis - menulis

menulis meluapkan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN 12% Berlaku Hanya untuk Barang Mewah

6 Desember 2024   13:08 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:19 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://asset.kompas.com/crops/j44tpSuq9RxXeTLsb3G4LbkKmk4=/0x0:4371x2914/1200x800/data/photo/2024/12/05/6751605012695.jpg

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengonfirmasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan pada 2025. Penerapan kebijakan ini masih berjalan sesuai rencana, tetapi hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

"PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, jadi ini bersifat selektif," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis (5/12/2024).

Dasco dan pemimpin DPR lainnya mengadakan konferensi pers tersebut setelah bertemu dengan Prabowo.

Sementara itu, untuk barang-barang lainnya masih akan dikenakan pajak sebesar 11%. "Barang-barang dasar dan yang berkaitan dengan pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat akan tetap dikenakan pajak yang berlaku saat ini yaitu 11%," jelasnya. DPR juga menyarankan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan dasar dikurangi.

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR tentang penurunan pajak untuk kebutuhan pokok yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat, Bapak Presiden tadi memberikan jawaban bahwa hal itu akan dipertimbangkan dan dikaji," ujar Dasco.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan mengenai kemampuan beli masyarakat. Di sisi lain, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga sudah menetapkan bahwa kebijakan tersebut harus berlaku sebelum Januari 2025.

"Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen barang mewah. Masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang sekarang berlaku," ujar Misbakhun.

Misbakhun menyatakan bahwa masyarakat menengah ke bawah tidak perlu khawatir bahwa kebijakan ini akan mempengaruhi kemampuan beli mereka di masa depan.

"Masyarakat tidak perlu cemas karena berbagai kebutuhan seperti popok, layanan pendidikan, layanan kesehatan, serta layanan perbankan yang berhubungan dengan pelayanan umum, dan layanan pemerintah, masih tidak dikenakan PPN," tuturnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun