Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Dalam instruksi tersebut, presiden meminta gubernur, bupati, dan walikota untuk memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen.
Instruksi presiden ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara dan meningkatkan efisiensi belanja. Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran perjalanan dinas dapat menghemat anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Selain itu, presiden juga meminta pemerintah daerah untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, studi banding, dan seminar. Pemerintah daerah juga diminta untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim.
Instruksi presiden ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan efisiensi anggaran yang telah dilakukan pada akhir tahun 2024. Pemerintah telah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 3,6 triliun melalui kebijakan tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI