Mohon tunggu...
Muhammad MaulanaFadil
Muhammad MaulanaFadil Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya seorang mahasiswa yang akan menjadi sarjana

seorang diri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

24 Januari 2025   18:13 Diperbarui: 24 Januari 2025   18:13 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Dalam instruksi tersebut, presiden meminta gubernur, bupati, dan walikota untuk memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen.

Instruksi presiden ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara dan meningkatkan efisiensi belanja. Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran perjalanan dinas dapat menghemat anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Selain itu, presiden juga meminta pemerintah daerah untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, studi banding, dan seminar. Pemerintah daerah juga diminta untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim.

Instruksi presiden ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan efisiensi anggaran yang telah dilakukan pada akhir tahun 2024. Pemerintah telah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 3,6 triliun melalui kebijakan tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun