Isu mengenai kenaikan tarif pajak hiburan yang telah ditetapkan minimal 40% hingga maksimal 75% menuai kontra dimasyarakat, terutama bagi para pelaku usaha hiburan. Pasalnya, hal ini dapat merugikan pariwisata utamanya sektor hiburan dan jasa yang sedang bangkit pasca hantaman covid-19.
Kebijakan ini sendiri tertuang dalam UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi: "Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4Oo/o lempat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)."
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa penentuan tarif pajak untuk penyedia jasa hiburan sebesar 40 hingga 75 persen tidak akan merugikan sektor pariwisata. Dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Rabu, beliau menyatakan, "Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi."
Menyoroti kenaikan tarif pajak hiburan di tengah pemulihan sektor pariwisata setelah pandemi COVID-19, Sandiaga menekankan perlunya penyosialisasian kebijakan tersebut kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama penyedia jasa hiburan. Ia menambahkan, "Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha sektor pariwisata)."
Dalam upaya mendukung pelaku usaha sektor pariwisata, Sandiaga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga iklim industri yang kondusif. Selain itu, pihaknya akan memberikan insentif dan kemudahan kepada mereka, mengingat sektor pariwisata berperan penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan. "Kami telah menerbitkan Permenparekraf (Peraturan Menparekraf) Nomor 4 tahun 2021 bahwa usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak," paparnya.
Lalu, apakah kebijakan menetapkan tarif pajak yang tinggi ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil pasca pandemi covid -- 19 adalah Keputusan yang tepat, atau justru dapat memukul industry hiburan yang ada di Indonesia?.
Pajak Hiburan tertinggi di dunia?
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu. Jika di Indonesia mencapai 40-75%, berapa di negara lain?
Malaysia.
Pajak hiburan seperti untuk konser internasional di Malaysia di 2024 ditetapkan sebesar 10%, turun dibandingkan sebelumnya 25%. Hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim pada beberapa waktu lalu."Pajak artis internasional diturunkan menjadi 10% lebih baik. Banyak bintang internasional memilih menggelar konser di negara lain karena pajaknya rendah atau tidak ada sama sekali," kata Anwar dikutip dari The Star, Senin (15/1/2024).
Di sisi lain untuk meningkatkan pendapatan negara, Malaysia berencana menaikkan pajak penjualan dan pelayanan dari 6% menjadi 8%. Cakupan juga akan diperluas hingga jasa logistik dan karaoke, namun kenaikan tidak mencakup jasa makanan, minuman dan telekomunikasi.