Pedalangan, Banyumanik, Semarang (09/08). Islam telah mengatur hal-hal terkait kepemilikan diantaranya terkait harta. Dari mulai cara memperoleh harta, pemanfaatan harta, dan distribusi harta. Dalam masa pandemi ini, diharapkan kesadaran akan pendistribusian harta tidak hanya mengandalkan kewajiban membayar zakat, tetapi juga meningkatkan yang sunnah seperti melalui infaq dan sedekah.
Pandemi yang melanda membuat seluruh lapisan masyarakat khususnya di Rt 07 Rw 02 Pedalangan mengalami permasalahan di sektor perekonomian. Masyarakat terpaksa berfikir dan berusaha lebih untuk dapat terus bertahan di masa pandemi. Data yang diperoleh di lapangan ada 35 Kartu Keluarga yang 80% tergolong memiliki kondisi ekonomi menengah keatas, dan 20% sisanya tergolong dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah. Mayoritas masyarakat sudah tergolong mampu, namun tidak bisa diabaikan minoritas warga yang kurang mampu.
Infaq dan sedekah menjadi sarana purifikasi harta dan pemaratan pendapatan bagi masyarakat. Merata pendapat yang diiringi dengan sistem pengolaan dana infaq dan sedekah yang baik dapat menjadi stimulus dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi yang mengakibatkan perokomian lesu. Terlaksananya koordinasi dan diskusi dengan takmir masjid Rt 07 Rw 02 selaku pihak yang berwenang mengenai sistem pengelolaan dana infaq dan sedekah, guna terciptanya sistem pengelolaan yang lebih baik kedepedannya.
Dengan adanya kegiatan ini diharpkan masyarakat lebih memahami pentingnya distribusi harta menurut Islam, masyarakat memiliki kepeduliaan yang tinggi terhadap sesama, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan infaq dan sedekah, serta masyarakat yang membutuhkan merasa terbantu dengan adanya infaq dan sedekah yang diberikan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H