Mohon tunggu...
Muhammad MisbachulMunir
Muhammad MisbachulMunir Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa apatis dan kupu-kupu

senang bercanda, selalu riang serta gembira

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Purifikasi Harta Melalui Infaq dan Sedekah untuk Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

9 Agustus 2021   08:59 Diperbarui: 9 Agustus 2021   09:18 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pedalangan, Banyumanik, Semarang (09/08). Islam telah mengatur hal-hal terkait kepemilikan diantaranya terkait harta. Dari mulai cara memperoleh harta, pemanfaatan harta, dan distribusi harta. Dalam masa pandemi ini, diharapkan kesadaran akan pendistribusian harta tidak hanya mengandalkan kewajiban membayar zakat, tetapi juga meningkatkan yang sunnah seperti melalui infaq dan sedekah.

Pandemi yang melanda membuat seluruh lapisan masyarakat khususnya di Rt 07 Rw 02 Pedalangan mengalami permasalahan di sektor perekonomian. Masyarakat terpaksa berfikir dan berusaha lebih untuk dapat terus bertahan di masa pandemi. Data yang diperoleh di lapangan ada 35 Kartu Keluarga yang 80% tergolong memiliki kondisi ekonomi menengah keatas, dan 20% sisanya tergolong dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah. Mayoritas masyarakat sudah tergolong mampu, namun tidak bisa diabaikan minoritas warga yang kurang mampu.

Infaq dan sedekah menjadi sarana purifikasi harta dan pemaratan pendapatan bagi masyarakat. Merata pendapat yang diiringi dengan sistem pengolaan dana infaq dan sedekah yang baik dapat menjadi stimulus dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi yang mengakibatkan perokomian lesu. Terlaksananya koordinasi dan diskusi dengan takmir masjid Rt 07 Rw 02 selaku pihak yang berwenang mengenai sistem pengelolaan dana infaq dan sedekah, guna terciptanya sistem pengelolaan yang lebih baik kedepedannya.

Dengan adanya kegiatan ini diharpkan masyarakat lebih memahami pentingnya distribusi harta menurut Islam, masyarakat memiliki kepeduliaan yang tinggi terhadap sesama, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan infaq dan sedekah, serta masyarakat yang membutuhkan merasa terbantu dengan adanya infaq dan sedekah yang diberikan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun