UMKM adalah salah satu bagian penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM yang merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah sudah diatur dalam Hukum Indonesia yakni pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Undang-undang tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan dan memberdayakan secara sehat para pelaku usaha di Indonesia. Oleh karenanya, para pelaku usaha sudah sebaiknya turut memahami hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk mengetahui permasalahan hukum yang dialami oleh UMKM, kami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” yang terdiri dari beberapa anggota yakni Muhammad Bintang Firdaus, Khurulaini Syahwa Winharli, Yovani Yolanda Putri Ginting, dan Vaganti Safa Sukma Rubianti, melakukan penelusuran dan wawancara langsung dengan salah satu pemilik UMKM di Cinere, Depok, Jawa Barat yaitu Tanjung alias Mas Tanjung.
Mas Tanjung adalah pemilik Bakmi Issey. Bakmi Issey adalah sebuah merek dari bisnis FnB (Food And Beverage) yang menyajikan bakmi ayam dengan rasa pedas dari level 1 sampai level 5. Bakmi Issey diklasifikasikan sebagai Usaha Mikro dengan kekayaan bersih kurang dari Rp50.000.000,00. Mas Tanjung sudah merintis usaha Bakmi Issey selama hampir 1 tahun yakni sejak 23 Desember 2022 dan sampai saat ini bertempat di Kantin Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Berdasarkan hasil wawancara yang telah kami lakukan, Mas Tanjung belum memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB sendiri merupakan identitas berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan Izin komersial atau operasional. NIB sangat penting untuk dimiliki sebuah usaha karena dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen, terutama untuk usaha mikro seperti Bakmi Issey. Selain itu, NIB juga dapat memberikan akses kepada sebuah usaha untuk memperoleh berbagai program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, seperti program subsidi, pelatihan, atau bantuan lainnya.
Kami menghimbau kepada Mas Tanjung selaku pemilik untuk segera mendaftarkan Bakmi Issey melalui OSS (Online Single Submission) untuk bisa mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Kami memberikan informasi mengenai cara mendaftarkan usahanya melalui OSS.
Membuka website halaman OSS di www.oss.go.id.
Klik pilihan “Daftar” di bagian pojok kanan atas halaman website.
Tahap selanjutnya yaitu pengisian awal formulir yang berisikan informasi usaha seperti skala usaha, jenis pelaku usaha, kata sandi dan profil pribadi.
Setelah selesai, akan mendapatkan email konfirmasi pada alamat email yang dicantumkan sebelumnya.
Tekan aktivasi pada surat email konfirmasi. Ikuti petunjuknya.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!