Bismillah Alhamdulillah sejumlah warga dago elos menghadiri undangan pengadilan negeri bandung kemudian menuntut untuk kasus tanah dago di hentikan , Warga menuntut PN Bandung untuk menetapkan objek sengketa Dago Elos sebagai non-executable object atau objek yang tidak bisa dieksekusi. Tolak Putusan Eksekusi Lahan, Warga Dago Elos Geruduk PN Bandung .
Ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (20/2/2024). Warga mendatangi PN Bandung untuk menuntut pembatalan putusan eksekusi lahan.Warga yang mengatasnamakan Forum Dago Melawan sempat hadir dalam sidang Aanmaning di PN Bandung. Aanmaning sendiri diajukan oleh pemohon, yakni PT Dago Inti Graha yang diwakili kuasa hukumnya, Alvin Wijayakusuma.
Adapun koordinator pertanahan nawisan kurma ( cek video  berikut linknya : https://www.youtube.com/watch?v=qixa3QOFQnw ) juga menyatakan hal senada : KASUS TANAH DAGO DI HENTIKAN PENGADILAN merupakan tuntutan warga cirapuhan dago elos berpotensi merugikan 1 triliun rupiah .Â
Ini juga sikap pihak dago melawan  angga dan koordinator pertanahan NAWISAN KURMA  , juga warga cirapuhan dan dago elos sempat dalam satu forum bersama bu LURAH dago , pada tanggal 3 maret 2024Â
Menurut koordinator pertanahan cirapuhan , Konflik dago elos perlu ditangani ulang oleh tim Independence dari pusat . Karena ada banyak skenario tak jelas yang di hembuskan oleh jaringan mafia tanah .Â
Apa yang harus disampaikan malah disembunyikan , misalnya lahan fasilitas umum . Apa yang harus nya bukan fakta tapi jadi kenyataan , misalnya munculnya tokoh tuan pribumi jejadianÂ
( cek sumber info berikut linknya https://www.youtube.com/watch?v=VOQ4_WucRJU&t=8s  skenario jaringan mafia sudah lama beraksi bahkan beberapa warga pribumi cirapuhan rw 01 dago bandung ada yang jadi korban , dan jangan sampai korban bertambah sehingga menguntunkan jaringan mafia tanah !
Untuk itu koordinator pertanahan Nawisan Kurma tegas menyatakan untuk memberantas mafia tanah maka tindak lanjut kasus tanah dago elos dihentikan pengadilan negeri bandung ! Pada tanggal 17 ramadhan 1445 ( 28 maret 2024 )  , pejuang anti mafia tanah Nawisan kurma berkirim surat ke Presiden dan juga pada  24 ramadhan  berkirim surat ke dpr pusat .
Pemerintah harus berusaha menghentikan kasus perdata ahli waris muller cs PT dago inti graha melawan warga dago melawan . Karena sangat merugikan siapa pun yang menang !
silahkan cek sumber berita : https://www.youtube.com/watch?v=qixa3QOFQnw&t=12s
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H