Mohon tunggu...
muhammad basukiyaman
muhammad basukiyaman Mohon Tunggu... Freelancer - pemerhati masalah sosial dan bisnis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pemerhati masalah sosial dan bisnis untuk memperbaiki diri , koordinator pertanahan cirapuhan dago bandung yang tergabung dalam NAWISAN KURMA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengungkap Fakta Baru Kasus Dago Bandung Utara

3 April 2024   20:22 Diperbarui: 4 April 2024   10:47 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
copy dokumen negara surat bpn ke gubernur jabar memorial lurah dago/dokpri

Bismillah Alhamdulillah ,  Sejumlah warga Cirapuhan, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, menyangsikan sengketa lahan Dago Elos dapat selesai secara adil. Warga Dago Elos maupun Cirapuhan tetap akan dirugikan siapapun yang menang dalam sengketa antara warga Dago Elos dan pihak Keluarga Muller. Unruk itu koordinator pertanahan cirapuhan mengirim surat ke pemerintah . Mengungkap fakta baru kasus dago yang lagi viral dago elos vs muller .  

Adanya jaringan mafia tanah yang beraksi sejak lama . Ini merupakan fakta baru yang harus diketahui , warga berharap pemerintah menghentikan aksi jaringan mafia tanah kasus dago terbaru ini berpotensi merugikan warga negara republik Indonesia dan juga pemerintah  senilai 100 miliar hingga 1 trilun rupiah ! 

Silhakan cek video kami ceritanya berikut link nya : https://www.youtube.com/watch?v=sO8CMTklZ-w&t=77s

atau silahkan cek : NAWISAN KURMA

Adapun faktanya kasus konflik agraria di dago sudah ada sejak zaman kolonial belanda . Adapun adanya jaringan mafia tanah yang saat ini ada  sudah beraksi sejak 1980 an ( berikut link videonya https://www.youtube.com/watch?v=rUzLopyMngo&t=94s . mulai nya Bukan terjadi saat ada gugatan tahun 2016 - gugatan ini pun dirancang oleh oknum tergugat dan pihak penggugat beberapa tahun sebelumnya . Hal ini disampaikan oleh juru bicara nya , muhammad Basuki yaman warga rt 07 rw 01 dago Bandung untuk mengungkap fakta baru kasus dago bandung utara . Silahkan cek berkas dibawah ini . 

Bahkan Sekitar Tahun 2005 warga masyarakat cirapuhan juga telah membentuk tim untuk memantau pergerakan jaringan mafia tanah ini . Ratusan warga cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong Kota Bandung memberikan dukungan untuk melakukan reformasi pertanahan - dan juga reformasi pertanahan . Secara resminya warga di undang untuk melakukan rapat di masjid Al hikmah kampung cirapuhan Bandung . Adapun setelahnya warga menandatangani petisi , dukungan , persaksian dan juga kuasa secara umum untuk  memperjuangkan Hak pertanahan dan juga pemberantasan Mafia tanah dago . 

Maka warga pun berkoordinasi dengan pemerintah untuk itu . Akan tetapi karena jaringan mafia tanah ini sudah cukup kuat karena juga didukung oknum tokoh masyarakat ( Otomas ) , Oknum tokoh Agama ( otoga ) dan Oknum aparat ( opar ). Otomas otoga dan opar ini demikian masif melakukan Intimidasi ke warga utamanya turunan pribumi yang ada sejak zaman kolonial untuk merebut lahan nya Cirapuhan rw 01 dago itu kampung nya pribumi ( cek sejarah berikut link nya : https://www.youtube.com/watch?v=eZTIs7hSf34  . ) Contohnya dengan adanya sertifikat sertifikat pihak tertentu di tanah adat warga pribumi dan juga surat surat garapan atau surat Pbb . Sekalipun PBB bukan bukti surat tanah akan tetapi jaringan mafia ini menggunakannya untuk memproses hak tanah . 

Untuk itu warga mohon pemerintah pusat untuk turun tangan , warga cirapuhan juga mengundang TNI , Jaksa , Komnasham untuk ikut serta melindungi kepentingan masyarakat kampung cirapuhan kota Bandung dan juga kepentingan pemerintah dengan adanya aset BUMN , dishub dan fasiliatas umum .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun