Mohon tunggu...
muhammad basukiyaman
muhammad basukiyaman Mohon Tunggu... Freelancer - pemerhati masalah sosial dan bisnis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pemerhati masalah sosial dan bisnis untuk memperbaiki diri , koordinator pertanahan cirapuhan dago bandung yang tergabung dalam NAWISAN KURMA

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Modus Mafia tanah Dago Elos Saling Gugat di Pengadilan Negeri Bandung ( bagian 2 )

31 Maret 2024   22:01 Diperbarui: 31 Maret 2024   22:08 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bismillah Alhamdulillah bersama ini kami jelaskan apa yang terjadi di dago elos dan cirapuhan sekitar nya , untuk bagian pertama silahkan cek Awal Mula Konflik Dago Elos Masyarakat Kurma Kampung Cirapuhan Melawan Mafia ( berikut ini link nya : https://www.kompasiana.com/muhammad01790/66091275de948f28bf74ec12/awal-mula-konflik-dago-elos-masyarakat-kurma-kampung-cirapuhan-melawan-mafia ) adapun searching online  bisa ketik Nawisan kurma . modus mafia tanah saling gugat di pengadilan negeri bandung ( bagian 2 ), dago melawan dago elos  dan bu raminten cs ( pengugat konvensi )  asep makmun cs  didi koswara sebagai tergugat dan atau oknum tergugat . pt dago inti graha , ahli waris muller , alvin wijaya kesuma sebagai penggugat dan atau oknum penggugat . cek info kainnya adanya pihak pihak lainya yang belum terunggap

10 . pada sekitar tahun 2008 . jaringan mafia tanah mulai aktif di cirapuhan dan dago elos , bob naingolan pengacara iwan surjadi ( pt batununggal indah - nama ini tim pengacara yang menyebutkan juga adanya nama ully dan dimyanto dari pt batununggal ) . apud sukendar , alo sana , ismail tanjung , didi koswara dan oknum lainya ( oknum toga - tokoh agama , oknum tomas - tokoh masyarakat dan juga oknum aparatur negara ) . mereka semua aktif di objek di lapangan ( kemudian inilah yang jadi objek gugatan muller vs dago elos - notabene egendome verponding terluas ada di cirapuhan rw 01 bukan di dago elos rw 02  ) ada 4 egendome verponding yaitu 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 -6467 tidak masuk digugat oleh penggugat karena ini ada identitas yang bisa membuktikan egendome tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum alas hak pertanahan tapi hanya bisa dijadikan acuan peta lokasi karena pribumi lebih dulu ada di lokasi di banding kolonial belanda - buktinya ada makam pribumi - cek video kami : berikut linkya : https://www.youtube.com/watch?v=VOQ4_WucRJU

11. tahun 2008 atau sekitar tahun 2009 , jaringan mafia tanah , utamanya oknum toga dan oknum tomas juga oknum aparatur negara melakukan chaos di lapangan atas ( inilah yang salah satu lahan yang disembunyikan oleh jaringan mafia tanah agar bila mana pihak tergugat menang , maka pihak oknum penggugat masih bisa berkolusi untuk bagi bagi hasil mafia tanah saling gugat ini ) , cara melakukan chaos adalah membuang galian pondasi proyek pembangunan hotel wirton . juga berusaha memprovokasi dan atau menekan masyarakat cirapuhan dengan cara melibatkan tni dan atau alat tni ( menyewa truk tni ). selain itu memicu masuknya pihak pihak yang tak jelas misalnya bandar rongsok , kios kios , dan menjadikan tempat ini jadi tempat pembuangan sampah kembali . silahkan cek video . berikut linknya  https://www.youtube.com/watch?v=vRI8L88FfAg&t=93s ( video itu menunjukan kondisi objek nya yang mana asep makmun cs kemudian hari memasang plang bahwa ini garapannya ) chaos ini tetap berlangsung hingga kini ( tahun 2024 ) 

12 tahun 2008 hingga tahun 2014 dan atau  sekitar tahun 2015 , pihak tergugat lah yang mendata pihak mana saja yang perlu digugat . sejauh pengalaman muhammad b yaman sebagai ketua rt 07 rw 01 dago bandung selama 2 periode bahwa yang bisa mendata demikian ( seperti data pengugat muller cs ) hanya ketua rt , ketua rw , lurah dago , kecamatan dan jajarannya saja . jadi sangat janggal ahli waris muller dan atau pt dago inti graha bisa mendata demikian ( sekalipun ada kekurangan disana sini ) . coba cek tergugat apud sukendar jelas tertulis alamat jl ir juanda no 479 . dan pihak pihak lainya yang masuk sebagai tergugat . ini cuma bisa dilakukan oleh pihak pihak yang kami sebutkan  apalagi pihak tergugat tak menyadari ( ketika di data ) . maksud dan tujuannya agar skenartio sandiwara mafia tanah ini membuat bingung pihak manapun , yang kemudian sudah menjadi skenario asep makmun lah yang melakukan pembelaan utama dari perwakilan tergugat . perlu diperhatikan LBH belum masuk di awal sidang di pengadilan negeri . ( data tergugat cek putusan pengadilan negeri bandung tahun 2016 )

13. masyarakat cirapuhan pun terjebak ! kalah menang masyarakat cirapuhan rw 01 tetap dirugikan ! inilah kolusi nya . masyarakat cirapuhan dan pemerintah terjebak sehingga dirugikan 100 miliar hingga 1 triliun rupiah !  makanya ketika adanya rapat lurah dago dan perwakilan dago elos 3 maret 2024 kita menyatakan perang mafia tanah bukan hanya melaporkan ahli waris muller  karena pihak oknum tergugat asep makmun cs lebih parah ketika kerjasama dengan bu raminten cs yang mana juga menyatakan punyak hak eigendome . parahnya gimana Bu raminten cs dan okum tergugat asep makmun cs ini menyatakan bahwa tergugat adalah penggarap di hak egendome bu raminten cs ( silahkan cek video kami berikut linknya : https://www.youtube.com/watch?v=qixa3QOFQnw&t=7s ) intinya kalo oknum penggugat menang maka dapat lahan 6,3 hektar adapun bila oknum tergugat menang dapat tanah 1 hektar hingga 2 hektar atau lebih ( inilah yang kami sampaikan bahwa masyarakat cirapuhan dan pemerintah dirugikan 100 miliar hingga 1 triliun rupiah ) - karena objek ini subjeknya tak masuk sebagai tergugat atau pun tergugat adapun pembelaan asep makmun cs cenderung hanya lah menjadikan didi koswara notabene kakak ipar asep makmun berperan dalam skenario mafia tanah saling gugat ini sebagai ` tuan tanah pribumi `  . inti nya kedua pihak ini masih bisa berkolusi . 

apalagi ada nya iwan surjadi ( pt batununggal indah) yang telah memberikan hadiah ke didi koswara dan ismail tanjung - inipun tanah pak bagyo yang dipinjam masyarkat cirapuhan untuk masjid al hikmah juga ada tanah garapan lainya . ( cek bahwa asep makmun cs dan didi koswara cs dan ahya - bapak asep makmun bukan pemilik tanah adat tapi hanya penggarap yang menyerobot lahan tanah adat  dan juga tanah garapan galian eks pribumi lalu mengoperkan kan ke  pak ada  ( paman asep makmun cek video kesaksiannya , berikut linknya : https://www.youtube.com/shorts/GSoiwTa21WE ) dan juga memberi kuasa ke iwan surjadi dan atau juga memberi oper waris ke keluarganya  lainnya . ini saja sudah berapa pihak ! hanya oleh keluarga asep makmun cs saja !

ditambah lagi adanya deddy mochamad saad ( ini yang menulis nama petugas pbb kota bandung ) , adapun riwayat latar belakangnya adalah ketika kami mengkoordinasikan pbb warga cirapuhan ditolak oleh kantor pbb kota bandung karena ada pbb didi koswara ( kemudfan ini dihapus maka ada nama deddy m saad ) . bahkan inilah yang dijadikan arah pembelaan asep makmun cs di pengadilan negeri bandung .

adapun maksud mafia tanah ini ke pengadilan agar mendapatkan keputusan hukum , jadi keliatannya tak peduli siapa yang menang baik itu penggugat ataupun tergugat ! jadi penggugat menang jaringan mafia ini untung , adapun pihak tergugat pun jaringan mafia tanah ini tetap untung  untuk itu kami mohon pemerintah turun tangan untuk tidak lebih dulu memutuskan .

kami pejuang anti mafia tanah nawisan kurma , tidak  pemihak pada kedua nya ! mereka itu satu pihak yang membuat skenario saling gugat  ! jaringan mafia tanah ! kasus dago elos vs muller hanya salah satu dari sepak terjang mereka di kawasan dago ini !ini lah modus mafia tanah dago elos vs ahli waris muller saling gugat !

insya Allah akan kita sambung lagi bagian selanjutnya atau silahkan cek NAWISAN KURMA ( baik itu berupa blog atau video yutub )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun