Mohon tunggu...
Mohammad Sholeh
Mohammad Sholeh Mohon Tunggu... -

nelayan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Untuk Menteri BUMN : Dahlan Iskan, tahukah anda bahwa tanah PTPN XI dipinjamkan untuk Pembangunan Pasar Kencong dan sudah 5 tahun mangkrak

22 Oktober 2012   17:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:31 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 15 Agustus 2005 sekitar pukul 23.45, di saat para penduduk Desa Kencong Kecamatan Kencong Kabupaten Jember sedang istirahat di rumah masing – masing, tiba – tiba dikejutkan munculnya kobaran api yang melalap bangunan pasar, santak saja masayarakat dan pedagang berhamburan keluar rumahnya berlari menuju tempat kebakaran untuk menyelamatkan barang – barang dagangannya.

Gerumuh si jago merah di sertai angin kencang menerjang bangunan pasar, jeritan, tangisan serta kepanikan para pedagang membuat suasana semakin mencekam, mereka praktis tak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan barang dagangannya karena apai sudah terlanjur menguasainya. Terlihat tetesan air mata menghiasi wajah ibu – ibu pedagang sebagai tanda kesedihan mereka melihat kios dan barang dagangannya ludes terbakar, sementara sambil menunggu mobil pemadam kebakaran, mereka saling bahu membahu berusaha memadamkan api walau hany dengan pakai alat alakadarnya.

Sekitar pukul 02.00. WIB, mobil pemadam kebakaran baru tiba di tempat kejadian, sepontan saja tim penaluk si jago merah melancarkan aktivitasnya, walau dating terlambat, sekitar pukul 03.40 WIB, api baru dapat dipadamkan, serentak para pedagang memasuki lokasi yang sudah berubah jadi abu untuk mencari sisa – sisa barang dagangannya. Kejadian tersebut menelan korban sebanyak 240 kios ludes terbakar dari 699 kios.

Keesokan harinya tanggal 16 Agustus 2005, Bupati Jember MZA Jalal beserta rombongan meninjau lokasi kebakaran, guna melihat secara langsung sekaligus menemui para pedagang korban kebakaran, dihadapan para pedagang beliau member motivasi agar para pedagang bersabar dalam menghadapi semua ini, jangan putus asa dan tetap semangat, saya akan segera mencari tempat penampungan sementara dan akan segera merencanakan pembangunan.

Pada tanggal 16 Agustus 2005, Kepala Desa Kencong mengundang para pedagang untukmembentuk sebuah wadah organisasi sebagai alat memperjuangkan nasib para pedagang, niat baik Kepala Desa tersebut di respon positif, ratusan peadagang numplek-blek memenuhi aula pertemuan di Balai Desa Kencong, pada acara tersebut, terbentuklah sebuah organisasi pedagang yang bernama : Persatuan Pedagang Pasar Kencong yang disingkat : P3K.

Sekitar tanggal 19 agustus sampai dengan 2 september 2005 tim pemkab jember melalui PUD kencong membersihkan dan mengumpulkan matrial sisa-sisa bangunan pasar yang terbakar seperti besi peninggalan bangunan belanda (Pasar kencong dibangun oleh kolonial belanda sekitar tahun 1917 M), besi-besi tersebut masih utuh dan masih mempunyai nilai jual, semuanya diangkut ke jember gak tahu kemana rangka besi itu berada, ada informasi bahwa rangka besi tersebut di jual di tempat lowaan, tapi yang jadi pertanyaan kemana uang hasil penjulan besi tua tersebut? Sampai saat ini belum ada yang bertanggung jawab.

Setelah lokasi kebakaran dibersihkan, para pedagang korban kebakaran mendirikan tenda – tenda sebagai tempat beraktivitas jualan sisa – sisa barang dagangannya yang terselamatkan dari musibah kebakaran.

Pada tanggal 1 Januari 2006, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendapatan Daerah mengirm surat kepada Persatuan Pedagang Kencong (P3K), yang isinya memerintahkan kepada seluruh pedagang agar segera mengosongkan lokasi tersebut dan segera pindah ke tempat penampungan sementara yaitu di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong di atas tanah HGB PTPN XI sebelah timur Kantor Kecamatan Kencong.

Setelah sampai satu tahun para pedagang menempati tempat penampungan sementara sama sekali tidak informasi mengenai rencana pembangunan pasar yang telah terbakar, justru para pedagang mendapatkan musibah kebakaran lagi, sebanyak 50 kios ludes terbakar, tepatnya pada tanggal 12 Juni 2007.

Melihat gelagat Pemerintah Kabupaten Jember yang tak begitu memperhatikan kondisi para pedagang, maka para pedagang mulai mengambil langkah – langkah, diantaranya menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Jember. Aspirasi para pedagang di respon positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga pada tanggal 30 Mei 2008 DPRD menerbitkan keputusan nomer 8 tahun 2008, tentang rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jember terhadap laporan pertanggungjawaban Bupati Jember akhir tahun anggaran 2007, sebagai berikut : Oleh karena itu DPRD merekomendasikan, perlunya di alokasikan secara khusus di dalam APBD untuk pembangunan pasar Kencong di lokasi lama sesuai dengan keinginan pedagang dan harapan masyarakat.

Pada tanggal 25 Mei 2009, DPRD Kabupaten Jember menerbitkan rekomendasi kedua, terhadap laporan pertanggungjawaban Bupati Jember akhir tahun anggaran 2008, isi rekomendasi tersebut yaitu : Segera membangun pasar Kencong baru agar nasib pedagang tidak terkatung – katung lebih lama, sesuai dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Jember tahun lalu.

Rekomendasi yang di terbitkan oleh DPRD Kabupaten Jember tak punya arti apa – apa, karena Bupati Jember punya niat lain dalam merencanakan pembangunan pasar Kencong, yaitu Bupati Jember membuat kebijakan yang justru membuat nasib pedagang semakin tidak jelas. Pembangunan pasar Kencong sama sekali tidak dianggarkan dalam APBD, malah di tawar-tawarkan kepada investor, yang lebih parah lagi tanahnya pinjam kepada PTPN XI, yakni tanah HGB PTPN XI wilayah PG Semboro yang berlokasi di depan Kantor Kecamatan Kencong.

Pada tanggal 25 Agustus 2008, Bupati Jember mengadakan perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah Pasar Kencong (BOT) dengan CV. Bintang Suroyya diatas tanah HGB PTPN XI wilayah PG Semboro yang bersifat pinjam pakai antara Pemkab Jmber dengan PTPN XI.

Pada pertengahan tahun 2009, CV. Bintang Suroyya selaku investor melakukan pembangunan pasar Kencong, dan para pedagang sama sekali tidak beri sosialisasi baik oleh CV. Bintang Suroyya maupun oleh Pemkab Jember, sehingga timbul kegaduan dikalangan para pedagang dan pedagang protes serta menolak, karena pembangunan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Jember, apa lagi tanah statusnya pinjam dan bukan asset Daerah Kabupaten Jember. Benar kata papata jawa : BECIK KTITIK OLO KETORO. “Al-Hamdulillah”CV.Bintang Suroyya tidak dapat memenuhi target pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian, yakni Pembangunan tersebut harus selesai dalam waktu 18 bulan, sehingga Pembangunan tersebut sampai saat ini ( 23 Oktober 2012 ) mangkrak.

Melihat kondisi tersebut, para pedagang tidak tinggal diam, mereka mendatangi Pemkab Jember dan PTPN XI di Surabaya beberapa kali, untuk mendesak, agar supaya dilakukan tukar guling, namun ternyata proses tukar guling juga buntu, sehingga hal tersebut berdampak terhadap nasib para pedagang yang sampai saat ini (6 tahun 10 bulan) masih menempati penampungan sementara.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami selaku yang mewakili para pedagang, melalui media ini, ingin bertanya kepada Bapak Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN, hal ini kami lakukan karena menyangkut nasib 699 pedagang yang sampai detik ini masih bertempat di pasar penampungan sementara. :

1.Apakah bapak sudah tahu kalau PTPN XI meminjamkan tanahnya untuk pembangunan pasar Kencong Kabupaten Jember.

2.Apakah benar PTPN XI telah meminjamkan tanah HGB wilayah PG Semboro untuk pembangunan pasar Kencong.

3.Kalau hal itu benar, kenapa pihak PTPN XI tidak melakukan analisa terlebih dahulu, baik mengenai kridibilitas dan kapabilitas investor yang di gandeng Bupati Jember

4.Benarkah, bahwa tanah tersebut sudah mendapatkan ijin dari Menteri BUMN

5.Apa tindakan bapak setelah mengetahui kasus tersebut

Kencong Jember 23 Oktober 2012

Pedagang korban Kebakaran Pasar Kencong

Ttd

Moh. Sholeh

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun