Setelah hampir tuju tahun pedagang korban kebakaran dan penggusuran pasar kencong menempati tempat penampungan sementara diatas tanah PG Semboro PTPN XI, di Desa Wonorejo Kencong Jember Jatim, akhirnya melakukan gugatan class action kepada Bupati Jember MZA.DJalal di Pengadilan Negeri Jember (senin,12/11/2012).
Hal tersebut dilakukan, karena mereka merasa diterlantarkan dan dihianati, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kencong (P3K), H. Azizi mengatakan; pedagang telah diterlantarkan hampir tuju tahun, gara-gara Bupati membuat kebijakan Pembangunan Pasar Kencong Baru diatas tanah milik PG Semboro PTPN XI di Desa Kencong Kecamatan Kencong yang bekerjasama dengan CV. Bintang Suroyya dengan sistem BOT, apalagi tanahnya pinjam pakai kepada PTPN XI, tentu saja kami menolak.
Penolakan tersebut kami lakukan karena tanah tersebut bukan milik Pemkab Jember, disamping itu anggaran pembangunannya tidak dianggarkan di dalam APBD sebagaimana rekomendasi DPRD Kabupaten Jember nomer 8 tahun 2008, kalau hal itu dipaksakan, maka akan menambah beban bagi para pedagang, yaitu pedagang pasti diselimuti rasa was-was karena sewaktu-waktu tanah tersebut dapat diambil kembali oleh PTPN XI dan harga kios akan jatuh mahal karena dibiayai oleh investor, tegasnya.
Perlu diketahui bahwa kebakaran pasar Kencong terjadi pada 15 agustus 2005, sebanyak 210 kios ludes terbakar dari 699 kios, pasca kebakaran Pemerintah Kabupaten Jember memindahkan pedagang baik yang kiosnya terbakar maupun tidak, di tempat penampungan sementara diatas tanah PG Semboro PTPN XI, sejak para pedagang dipindahkan, Pemerintah Kabupaten Jember tidak pernah memberi bimbingan maupun perlindungan, baik yang berbentuk informasi, motivasi dan sosialisasi, sehingga ketika ada pembangunan pasar kencong baru diatas tanah PG Semboro PTPN XI (muka kantor Kec. Kencong), sontak para pedagang panik, apalagi pembanguanan tersebut bukan untuk pedagang korban kebakaran dan penggusuran. Pembangunan itu bukan untuk pedagang tapi untuk siapa yang punya uang, kata Pak Maeran salah seorang pedagang, kalau pembangunan itu diperuntukan pedagang, tentunya Pemerintah Kabupaten Jember memberi sosialisasi kepada pedagang, tapi kenyataanya pedagang sama sekali tidak diberi sosialisasi, tambahnya.
Pelaksanaan pembangunan pasar kencong baru oleh CV.Bintang Sorayya selaku investor penuh di mulai sekitar bulan oktober 2009 sampai sekarang tak kunjung selesai, hal tersebut diakibatkan karena Pak Sukarndar selaku kuasa Dereksi CV.Bintang Suroyya tiba-tiba menghilang tanpa jejak, sehingga pembangunan tersebut terbengkalai.
Bahwa atas langkah – langkah yang diambil Bupati Jember MZA.Jalal, dalam merencanakan pembangunan pasar Kencong pasca terbakarnya Pasar Kencong, justru menambah beban berat bagi para pedagang baik matriil maupun imatrial yang berdampak memburuknya kondisi para pedagang di tempat penampungan sementara, dari 699 pedagang yang menempati penampungan sementara, sekarang tinggal 480 pedagang yang masih bisa bertahan, sedang yang 219 bangkrut, hal tersebut diakibatkan oleh kebijakan Bupati
Bupati seharunya sadar betul bahwa pedagang pasar Kencong adalah korban kebakaran yang selayaknya menjadi prioritas penganggran di dalam APBD untuk membangun pasar yang telah terbakar di lokasi lama, bukan pinjam tanah kepada PTPN XI, apa lagi para pedagang sudah puluhan tahun menempati pasar Daerah tersebut, dan sudah berkontribusi dalam peningkatan PAD Jember melalui pembayaran retrebusi baik yang harian maupun bulanan. Tak sepatutnya musibah kebakaran pasar Kencong ditawar – tawarkan kepada investor untuk membangun pasar Kencong baru di tanah HGB PTPN XI dengan model pinjam pakai (Bupati pinjam tanah PTPN XI untuk pembangunan pasar Kencong baru), lalu mengadakan perjajian dengan CV.Bintang Suroyya sebagai investor penuh untuk melaksanakan pembangunan sesuai MoU. Celakanya CV.Bintang Suroyya selaku investor tidak dapat memenuhi target pembangunan, sebagaimana yang tertuang dalam MoU : PIHAK KEDUA melaksanakan pembangunan pasar beserta fasilitasnya sebagaimana di maksud pasal 2, dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak dtandatanganinya perjajian oleh PARA PIHAK (perjanjian ditandatangi 25 agustus 2008), atas kejadian tersebut tentu mempengaruhi nasib pedagang yang sampai saat ini masih menempati penampungan sementara.
Atas dasar itulah kami melakukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jember,karena kebijakan Bupati Jember MZA. DJalal berdampak kerugian terhadap pedagang, baik kerugian yang berupa matriil maupun imatriil, kata H. Azizi,
Adapun gugatan class action yang di ajukan di Pengadilan Negeri Jember :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan melawan hukum, yaitu, dalam hal membuat kebijakan pembangunan pasar Kencong baru di atas tanah HGB PTPN XI, dimana Bupati Jember mengadakan perjajian kerja sama Bangun serah guna dengan CV.Bintang Suroyya bertentangan dengan Undang – Undang nomer 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sehingga berdampak terhadap kehidupan pedagang korban kebakaran, yang sampai saat ini, terhitung mulai 1 Januari 2006 sampai tahun 2012 masih menempati pasar penampungan sementara.
3.Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada para pedagang sebesar Rp 75.492.000.000. (tuju puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah), dengan rincian Rp 50.000 x 1 bulan x 1 tahun x 6 tahun x 699 pedagang.
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pembayaran retrebusi selama pedagang menempati penampungan sementara,terhitung sejak 1 Januari 2006 sampai 11 Januari 2012,sebesar Rp,2.264.760.000,(dua milyar dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), dengan rincian : Rp,1500 x 699 pedagang x 6 tahun, karena penarikan retrebusi tersebut bertentangan dengan Perda Kabupaten Jember nomer 13 tahun 2006 tentang Pasar
5.Menghukun Tergugat untuk membangun Pasar Kencong yang telah terbakar di lokasi lama, karena lokasi lama adalah tanah milik Pemkab Jember.
6.Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Kencong di tempat lokasi pasar lama dan di anggarkan dalam APBD, sesuai dengan rekomendasi DPRD Jember.
7.Menghukum Tergugat untuk membatalkan Kerja sama Bangun Serah Guna Pembangunan Pasar Kencong Baru di atas tanah HGB PTPN XI, antara Bupati Jember dengan CV.Bintang Suroyya dan atau pihak lain, karena tanpa persetujuan DPRD Jember, sebagaimana yang diatur dalam UU nomer 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
8.Menghukum Tergugat, untuk mengembalikan uang pedagang yang sudah membayar ansuran pembelian kios kepada CV.Bintang Suroyya. Sebesar Rp,2.546.195000,(dua milyar lima ratus empat puluh enam juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
9.Mneghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari semua pihak, baik aktivis LSM, Maha siswa, Perguruan Tinggi maupun kawan-kawan pers, semoga apa yang kami lakukan dapat terkabul semuanya, sehingga para pedagang dapat hidup layak dan sejahtera. Imbaunya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H