Mohon tunggu...
muhammad munadi
muhammad munadi Mohon Tunggu... -

Seorang yang ingin memberi manfaat pada semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembinaan Ideologi Pancasila: Antara Harapan dan Tantangan

7 Juni 2017   10:37 Diperbarui: 7 Juni 2017   11:00 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini  tanggal 7 Juni 2017 menurut informasi akan ada pelantikan Pimpinan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi  Pancasila (UKP-PIP). Pembentukan unit ini merupakan realisasi amanat  PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2017.  Tugas lembaga ini seperti yang tercantumdalam Pasal 3  adalah merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasiladan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasilasecara menyeluruh dan berkelanjutan. Sedangkan  Fungsi UKP-PIP adalah perumusan arah  kebijakan  umum  pembinaan  ideologi  Pancasila; penyusunan  garis-garis  besar  haluan  ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila; koordinasi, sinkronisasi,  dan  pengendalian  pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; pelaksanaan advokasi pembinaan ideologiPancasila; pemantauan,  evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk  memperlancar  pelaksanaan  pembinaan  ideologi Pancasila; dan pelaksanaan  kerja  sama  dan  hubungan  antar lembaga  dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila. 

Lembaga ini menghadapi tantangan yang berat karena bangsa ini terlanjur skeptis dengan semua hal yang berbau orde baru. Kalau boleh menyederhanakan masalah sebenarnya apa beda UKP PIP ini dengan Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat  BP-7 yang mulai kegiatannya kurang lebih pada tanggal 10  Mei 1980. Walaupun demikian kalau memakai kaidah penetapan hukum ada peranytaan : almuhafadzatu 'alaa qadimishshalih walakhdzu bijadidil ashlah. Pemeirntah Jokowi menganggap apa yang dilakukan rezim yang dulu adalah baik maka gagasan itu bisa dipakai lagi. 

Tantangan berikutnya adalah model pembinaan ideologi pancasila bagi warganegara lebih berat lagi. Hal itu dikarenakan ada dua  hal utama yaitu masyarakat mudah mengakses semua ajaran baik maupun buruk dari dunia internet. Sementara itu bisa saja ajaran yang ada di internet tidak sesuai dengan ajaran Pancasila. Lembaga ini harus bisa memfilter atau minimal membatasi peredaran ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Pancasila. Kalau ini dilakukan pasti ada kritik dari masyarakat bahwa Pemerintah sangat tertutup dan dianggap tidak demokratis.

Model pendidikan formal untuk pembinaan ideologi tidak serta merta tidak mengikuti pola yang paling mudah seperti yang dilakukan orde baru baik melaui mata pelajaran yang dulu bernama PMP (Pendidikan Moral Pancasila) atau melalui penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4)  bagi siswa baru jenjang MTs/SMP, MA/SMA, MAK/SMK serta bagi mahasiswa baru pada jenjang Diploma satu sampai Strata satu. Pada masa itu dikembangkan bahkan harus dihafalkan butir-butir dari masing-masing  sila dari Pancasila sebanyak 36 butir. UKP PIP tidak mudah merumuskan model pembinaan ideologi Pancasila yang tidak doktriner. 

Tantangan berikutnya dalam aspek    koordinasi, sinkronisasi,  dan  pengendalian  pelaksanaan Pancasila dalam program pembangunan. Lembaga ini harus punya alat deteksi awal atau early warning system  program pembangunan mana yang tidak selaras dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sampai dengan sila keilma dari Pancasila. Yang menjadi pekerjaan rumah yang paling besar adalah mengembalikan demokrasi yang  ada selama reformasi "dikembalikan"  kepada semangat sila Keempat yaitu Demokrasi yang bersifat  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.  

Tantangan terakhir dari sisi komposisi personil. Dominasi pengelola yang lebih dominan senior citizen akan memperlambat implementasi program  lembaga ini, kalau dilihat dari speed. Namun jika dilihat dari keilmuan dan pengalaman yang menep dimungkinkan lembaga ini akan sangat mengayomi dan semestinya tidak menjadi lembaga stempel pemerintah bahwa pemerintah tidak melanggar Pancasila serta tidak menjadi penggebuk bagi pengkritik Pemerintah. Semoga.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun