Ekonomi Islam merupakan suatu sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip moral dan spiritual dalam Islam. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang cenderung mengejar keuntungan individu, ekonomi Islam menekankan pada maslahah---kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam menjalankan kegiatan ekonomi, memastikan bahwa setiap aktivitas dilakukan dengan cara yang adil, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Maslahah: Pedoman untuk Keadilan Ekonomi
Maslahah berfungsi sebagai jantung dari ekonomi Islam, berperan sebagai pedoman untuk menentukan kebolehan suatu kegiatan ekonomi seperti perdagangan dan investasi. Sebagai contoh, riba (pinjaman berbasis bunga) dilarang karena dianggap merugikan masyarakat secara keseluruhan. Sebaliknya, lembaga keuangan Islam menekankan pada pembiayaan yang berdasarkan pada kegiatan ekonomi riil, seperti pemberian pinjaman untuk kewirausahaan atau kepemilikan rumah.
Maslahah juga berfungsi sebagai tolak ukur untuk mengevaluasi kebijakan ekonomi. Kebijakan yang mendorong perdagangan yang adil dan persaingan sehat dianggap sebagai maslahah, sedangkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu namun merugikan pihak lain dianggap sebagai tindakan yang merugikan.
PLS: Membagi Keuntungan dan Kerugian dengan Adil
Dalam ekonomi Islam, model investasi seperti mudharabah dan musyarakah menggunakan mekanisme Profit and Loss Sharing (PLS). PLS dirancang untuk memastikan bahwa keuntungan dan kerugian dibagi di antara pihak yang terlibat sesuai dengan proporsi yang disepakati.
Pada mudharabah, satu pihak (rabb al-mal) menyediakan modal, sementara pihak lain (mudharib) mengelola investasi dan menanggung risiko. Dalam musyarakah, kedua sisi menyumbangkan modal dan bekerja sama dalam pengelolaan investasi. PLS menjamin bahwa kedua belah pihak memiliki kepentingan dalam keberhasilan investasi dan terdorong untuk bekerja sama dengan tujuan yang sama.
Murabahah dan Ijarah: Memenuhi Kebutuhan dengan Cara Islami
Dua model pembiayaan yang umum dalam ekonomi Islam adalah murabahah dan ijarah. Dalam murabahah, pemodal membeli aset dari produsen dan menjualnya kepada nasabah dengan harga lebih tinggi, menghasilkan laba dari selisih harga tersebut. Sebagai contoh, jika nasabah ingin membeli mobil, pemodal akan membeli mobil dari pabrik dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi.
Sementara itu, ijarah adalah model sewa di mana pemodal memiliki aset dan menyewakannya kepada nasabah. Nasabah membayar biaya sewa, dan pemodal memperoleh keuntungan dari pendapatan sewa. Jika nasabah ingin menyewa mobil, mereka dapat melakukan akad ijarah dengan pemodal yang memiliki mobil tersebut, dan pemodal memperoleh laba dari biaya sewa yang dibayarkan.
Mengelola Risiko dengan Mudharabah dan Wakalah