"Yang dimaksud dengan "rokok elektronik" adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap," lanjut penjelasan tersebut.
Undang-undang kesehatan terbaru juga mengatur kewajiban produsen atau importir produk tembakau atau rokok elektrik untuk menampilkan peringatan kesehatan..
"Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat berbentuk tulisan disertai gambar," bunyi Pasal 150 ayat (2).
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H