Mohon tunggu...
muhamad yusuf
muhamad yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - ucup the goat slayer

hai ini ucup

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kemajuan atau Kemunduran Dunia Industri Rokok Elektrik di Indonesia

10 Januari 2024   00:30 Diperbarui: 10 Januari 2024   00:50 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Yang dimaksud dengan "rokok elektronik" adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap," lanjut penjelasan tersebut.

Undang-undang kesehatan terbaru juga mengatur kewajiban produsen atau importir produk tembakau atau rokok elektrik untuk menampilkan peringatan kesehatan..

"Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat berbentuk tulisan disertai gambar," bunyi Pasal 150 ayat (2).

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun