Mohon tunggu...
Muhamad yakub
Muhamad yakub Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya sebagai mahasiswa fakultas hukum

hoby saya yaitu membaca buku dan ingin memecahkan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Damai Penolakan Penutupan Jalan

18 April 2024   17:41 Diperbarui: 18 April 2024   19:27 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Kamis, 18/04/24 LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan kembali hadir mendampingi dan mengawal ratusan warga turun kejalan guna menyuarakan aspirasi dalam aksi Damai Penolakan terhadap rencana penutupan akses jalan Provinsi Banten sepanjang Jalan Serpong-Parung: Jalan Muncul-Puspiptek-Pabuaran milik Prov. Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/kep.16-Huk/2023 tentang penetapan status, fungsi, dan kelas jalan Provinsi Banten Dan Penetapan fungsi Ruas jalan Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Banten yang hendak dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara sepihak. 

Dimana sebelumnya, Pihak BRIN telah melakukan pembatasan kendaraan bermuatan besar dengan memasang portal/pembatas jenis kendaraan dan mengalihkannya ke jalan Lingkar Luas BRIN yang diduga pemasangan tersebut tidak berizin.  

Aksi Damai tersebut, tentu dilatarbelakangi atas dampak kerugian, baik secara sosiologis maupun Ekonomis  yang akan dialami warga jika jalan dimaksud benar-benar ditutup. Pasalnya akses jalan tersebut merupakan jalan yang digunakan oleh banyak warga untuk mencari nafkah dan akses jalan yang dijadikan jalan utama untuk aktivitas lain. 

Selain itu, rencana penutupan akses jalan tersebut, disinyalir dan diduga bertujuan menguntungkan pihak pengembang/developer Perumahan Banara PT. Serpong Bangun Cipta (Perumahan Banara Serpong Cluster Lenggana dan Ambara) serta jalan dimaksud sesungguhnya telah digunakan sejak dan selama puluhan tahun sebelum BRIN berdiri. oleh karenya warga sangat tidak setuju jika dilakukan penutupasan permanen. Atas dasar hal tersebut, maka dalam Aksi Damai ratusan warga meminta dan menuntut untuk:

1. Membatalkan dan/atau Menolak Rencana Penutupan Akses Jalan Provinsi Serpong-Parung Sebagai Jalan Lintas Provinsi;

2. Tetap membuka Akses Jalan Provinsi Serpong-Parung Sebagai Jalan Lintas Provinsi, Sekurang-Kurangnya tetap seperti saat ini dapat diakses oleh kendaraan kecil, motor dan pejalan kaki.

3. Mencopot Laksana Tri Handoko dari Jabatan Kepala BRIN yang memberlakukan kebijakan baru tanpa kepekaan sosial ekonomi masyarakat serta arogansi yang sangat merugikan masyasakat serta terindikasi terlibat dalam praktek Korupsi  dengan total kerugian Senilai: Rp. 4,1 Triliun

Dan LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan  akan tetap konsisten mendampingi dan mengawal kepentingan warga sampai dengan permintaan dan/atau tuntutan dimaksud terpenuhi.  Sebab Ketua LBH GP Ansor Tangsel: Suhendar, menganggap rencana penutupan tersebut sangat tidak berdasar dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hal tersebut adalah tindakan kezoliman yang terstruktur oleh penguasa terhadap ratusan warga. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun