Mohon tunggu...
muhamad yahya
muhamad yahya Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

visioner yang tenang dan bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudah Satu Dekade Pemuda Makin Ogah Menikah Ada Apa?

23 Juli 2024   15:15 Diperbarui: 22 Desember 2024   18:27 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://plaminan.com/blog/doa-pernikahan-bahasa-jawa/

Seiring berjalannya waktu, fenomena yang menarik perhatian masyarakat semakin banyak, utamanya pemuda yang menunjukkan ketidakminatannya terhadap pernikahan. Dalam satu dekade terakhir misalnya, tren ini semakin terasa, menimbulkan pertanyaan besar yaitu mengapa pemuda makin tidak mau untuk menikah?  grafik  yang menunjukkan tren perkawinan anak perempuan di Indonesia menurut badan pusat statistik pun menunjukkan penurunan tren perkawinan anak perempuan di Indonesia, pada periode 2008 hingga 2018 misalnya, baik untuk mereka yang menikah setelah usia 20 tahun nan maupun sebelum usia 20 tahun. Penurunan prevalensi ini mengindikasikan adanya perbaikan, meskipun masih tergolong lambat.

Ternyata perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi faktor utama yang mempengaruhi pandangan pemuda terhadap pernikahan. Pemuda zaman sekarang lebih fokus pada karier dan pengembangan diri pribadi. Dibandingkan dengan generasi sebelumnya, dimana mereka lebih cenderung menunda pernikahan demi meraih kesuksesan profesional yang dianggap sebagai prioritas utama. Contohnya ketika Biaya hidup semakin tinggi justru membuat pemuda enggan menanggung beban ekonomi tambahan dari pernikahan. Dimana mereka lebih memilih untuk menabung dan mengumpulkan modal sebelum memutuskan untuk menikah, sehingga memperlambat proses tersebut.

Nilai-nilai tradisional tentang pernikahan dan keluarga ini kemudian mengalami penyesuaian dengan pandangan yang lebih liberal dan individualistik. Pemuda lebih cenderung untuk mempertimbangkan berbagai pilihan sebelum mereka menetapkan komitmen seumur hidup.

Tidak hanya itu, paradigma tentang kebebasan individu pun juga berubah orientasinya. Pemuda modern lebih menghargai kebebasan untuk mengeksplorasi kehidupan mereka tanpa terikat oleh komitmen pernikahan yang dianggap membatasi. Mereka lebih memilih untuk menjalin hubungan yang longgar dan fleksibel, tanpa perlu menanggung beban dari sebuah ikatan.

Dampak dari media sosial juga tidak bisa diabaikan. Kemudahan untuk berinteraksi dan mencari kesenangan tanpa harus berkomitmen secara serius telah mengubah pola hubungan interpersonal. Hubungan yang lebih sementara dan tanpa komitmen seringkali lebih disukai oleh pemuda masa kini.

Kendati getir, bahwa tren pemuda semakin enggan untuk menikah. Namun dalam pandangan Islam, pernikahan masih tetap menjadi sebuah institusi yang dianjurkan karena merupakan bagian penting dari kehidupan umat Muslim. Rasulullah SAW sendiri mengajarkan bahwa pernikahan merupakan separuh dari agama, hal ini menekankan pentingnya membentuk keluarga yang bahagia, yang saling mencintai, dan saling menghormati. Islam juga memandang pernikahan sebagai sarana untuk melindungi diri dari perbuatan yang tidak baik seperti zina, serta sebagai jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan fisik dan emosional. Namun demikian, Islam juga mengajarkan agar pemuda mempersiapkan diri dengan matang sebelum menikah, termasuk secara ekonomi, mental, dan emosional. Dengan demikian, walaupun ada tren pemuda yang makin ogah menikah dalam beberapa dekade terakhir, pandangan Islam tetap menekankan nilai dan pentingnya pernikahan sebagai fondasi untuk membangun kehidupan yang bermakna dan harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun