Mohon tunggu...
Muhamad Syafii Kholqi
Muhamad Syafii Kholqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Investigasi Balon Udara Khas Pekalongan

22 Juni 2022   11:46 Diperbarui: 22 Juni 2022   11:58 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Balon Udara sering kali kita lihat di waktu tujuh hari selepas lebaran. Balon udara ini sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia tepatnya di Pekalongan Jawa Tengah. Yang awalnya menjadi tradisi di Kota Pekalongan untuk meramaikan tujuh hari selepas lebaran. Sekarang di larang oleh pemerintah karena balon udara tersebut di pasang petasan dan mengganggu penerbangan pesawat di udara.

Tepatnya pada habis lebaran sampai tujuh hari yang biasa masyarakat menyebutnya dengan kata Syawalan balon udara ini lebih banyak diterbangkan dibandingkan bulan-bulan biasanya.Balon udara ini sudah menjadi tradisi masyarakat Pekalongan. 

Balon udara ini bukan hanya orang dewasa saja melainkan anak-anak di bawah yang sudah pandai atau mengikuti tradisi tersebut.karena hal ini pihak kepolisian mulai meningkatkan atau menggagalkan penerbangan balon udara dengan petasan serta menggagalkan penerbangan balon tersebut karena mengganggu kegiatan penerbangan pesawat di udara.

Selain balon udara saja, melainkan balon tersebut diberi petasan yang super besar dan banyak dibawahnya. Selain mengganggu penerbangan, balon yang diberi petasan tiap tahunnya sudah menelan banyak rumah yang hancur dikarenakan balon udara tersebut yang beri petasan tidak kuat untuk terbang, alhasil petasan nya meledak di bawah atau di permukiman warga.

Dikarenakan masih banyak yang menerbangkan balon atau balon yang di beri petasan dibawahnya,pihak kepolisian tidak tinggal diam langsung mencari atau langsung ke tempat TKP yang sedang atau membuat balon maupun petasan agar bisa berkurang setiap tahunnya.

 Bahwa setiap lebaran dan menjelang tradisi syawalan banyak polisi yang berpatroli ke tempat-tempat yang sering digunakan untuk menerbangkan balon udara yang dipasang petasan, lalu polisi menggagalkan penerbangan balon udara tersebut,larangan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dimana apabila menerbangkan balon udara secara illegal tanpa izin dari pemerintah setempat akan mendapatkan ancaman pidana 2 tahun penjara dan di denda Rp. 500 juta ( lima ratus juta ).pihak kepolisian juga sudah menginformasikan kepada masyarakat setempat agar tidak terjadi lagi penerbangan illegal di karenakan sudah ada Undang-Undang nya kecuali sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun