Mohon tunggu...
Muhamad Sultan Khabibi
Muhamad Sultan Khabibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Walisongo Semarang

Hanya seorang mahasiswa yang berusaha untuk lulus tepat waktu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Awas! Inilah Hukum Memakan Daging Hasil Laboratorium

31 Mei 2022   09:52 Diperbarui: 31 Mei 2022   10:04 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Perusahaan asal amerka serikat Eat Just telah mendapat izin otoritas singapura untuk memasarkan daging hasil budidaya laboratorium pada rabu (3/12/2020).

Perusahaan asal amerka serikat Eat Just telah mendapat izin otoritas singapura untuk memasarkan daging hasil budidaya laboratorium pada rabu (3/12/2020).

Berita tersebut menggemparkan khalayak umum karena hal tersebut tidak dapat dapat dibayangkan sebelumnya yang dimana manusia dapat menikmati kelezatan daging tanpa menghilangkan nyawa seekor hewan sekalipun.

Melansir laman pendidikan dan teknologi GCFLearnFree, pengembiakan daging di laboratorium akan jauh lebih sedikit mencemari lingkungan jika dibandingkan dengan peternakan konvensional yang dapat menghasilkan gas metana hingga 100 juta ton setiap tahunnya.

Berita tersebut juga menimbulkan berbagai respon yang salah satunya datang dari kalangan muslim yang dimana agama islam telah mengatur hukum daging yang halal untuk dikonsumsi. Lantas bagaimana islam menghukumi daging dari teknologi pangan terbaru ini ?

Melansir laman pendidikan dan agama NUOnline, kehalalan daging laboratorium ini ditentukan berdasarkan asal sampel daging tersebut, apakah berasal dari hewan yang masih hidup, mati, atau dari hewan yang telah disembelih secara syar'i.

Hukum tersebut disandarkan pada hadist dari Abi Waqid al-Laitsi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan al-Tirmidzi :

: - - - - - - , , .

"Dari Abi Waqid Al-Laitsi, ia berkata: Rasulullah -- shallallaahu 'alaihi wa sallam -- bersabda: Bagian yang terpotong dari bahiimah (sedangkan ia dalam keadaan hidup) maka (ia dihukumi sebagai) bangkai." [Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan al-Tirmidzi menilainya hasan, dan lafal ini miliknya]

Hasil kajian dari hadist tersebut dapat disimpulkan beberapa hukum daging laboratorium ini, yaitu :

  • Hukum daging laboratorium adalah haram jika sampel daging berasal dari hewan yang masih hidup. Hal tersebut dikarenakan setiap organ yang terpisah dari makhluk yang masih hidup termasuk golongan bangkai.
  • Hukum daging laboratorium adalah halal jika sampel daging berasal dari hewan yang halal dan sudah disembelih secara syar'i.

Setelah mengetahui ini anda tidak perlu khawatir lagi dengan kehalalan daging laboratorium asal daging laboratorium yang anda konsumsi, Anda hanya perlu memastikan asal sampel daging laboratorium tersebut sehingga kehalalannya tetap terjamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun