Kepentingan tersangka/terdakwa/terpidana, sudah mendapat tempat atau diatur dalam undang-undang hukum acara pidana yaitu antara lain dalam Bab Vl, Pasal50 sampai dengan 68 KUHAP.
- Kepentingan Korban/Victim
Kepentingan korban/victim, juga mendapat perlindungan atas pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Seperti halnya kepentingan tersangka/terdakwa/terpidana yang sudah mendapat tempat atau diatur dalam undang-undang hukum acata pidana yaitu antara lain dalam Bab Vl, Pasal 50 sampai dengan 68 KUHAP, maka untuk pihak korban/victim, KUHAP juga memberikan perlindungan dengan mengaturnya dalam Bab Xlll, tentang Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian, yaitu dalam Pasal 98 sampai 101 KUHAP.
Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa apabila korban/victim menderita kerugian atas terjadinya suatu tindak pidana, maka pihak korban/victim mempunyai hak untuk menuntut atas kerugian yang sudah dia derita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H