Mohon tunggu...
Muhamad Sahrul Bahri
Muhamad Sahrul Bahri Mohon Tunggu... Pelaut - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa hukum yang memiliki hobi bermain rubik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Saja Kepentingan Hukum yang Dijamin Atau Dilindungi oleh Hukum Acara Pidana?

13 November 2022   16:26 Diperbarui: 13 November 2022   16:37 2613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepentingan tersangka/terdakwa/terpidana, sudah mendapat tempat atau diatur dalam undang-undang hukum acara pidana yaitu antara lain dalam Bab Vl, Pasal50 sampai dengan 68 KUHAP.

  • Kepentingan Korban/Victim

Kepentingan korban/victim, juga mendapat perlindungan atas pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Seperti halnya kepentingan tersangka/terdakwa/terpidana yang sudah mendapat tempat atau diatur dalam undang-undang hukum acata pidana yaitu antara lain dalam Bab Vl, Pasal 50 sampai dengan 68 KUHAP, maka untuk pihak korban/victim, KUHAP juga memberikan perlindungan dengan mengaturnya dalam Bab Xlll, tentang Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian, yaitu dalam Pasal 98 sampai 101 KUHAP.

Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa apabila korban/victim menderita kerugian atas terjadinya suatu tindak pidana, maka pihak korban/victim mempunyai hak untuk menuntut atas kerugian yang sudah dia derita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun