Mohon tunggu...
Muhamad Sabil
Muhamad Sabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis adalah keharusan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benarkah Zakat Menjadi Solusi Fenomena Kesenjangan?

29 Juni 2024   14:40 Diperbarui: 29 Juni 2024   15:43 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perilaku segelintir manusia yang tamak tiada hentinya hanya memikirkan laba untung semata, lupa akan urusannya setelah hidup di dunia. Ketidakseimbangan ekonomi terjadi dibanyak negara, penerapan sisten kapitalisme justru erat kaitannya dengan hal tersebut. Bagaimana tidak demikian sebanyak 5% populasi manusia menguasai 80% aset kekayaan di dunia. Jurang kesenjangan semakin curam, lalu salah siapa?

Agama islam membawakan sebuah konsep zakat, hampir mirip dengan pajak. Zakat adalah salah satu sektor penting dalam filantropi Islam. Sebagai rukun Islam ketiga, zakat wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat(muzakki) untuk menyucikan hartanya dengan cara menyalurkan zakatnya kepada mustahik (penerima zakat). Contohnya adalah zakat profesi, dibayarkan ketika telah memenuhi nishab yaitu batasan untuk melakukan zakat profesi ketika pendapatan dikurangi pengeluaran primer senilai 85 gram emas lalu dikeluarkannya sebesar 2,5 %.

Zakat ini tidak hanya berfungsi untuk menolong
perekonomian mustahik, tetapi juga dapat menjadi instrumen penyeimbang dalam sektor ekonomi nasional.Dalam jangka panjang, tujuan utama zakat adalah mentransformasi para mustahik menjadi muzakki. Hal ini menunjukkan bahwa zakat sangat berpotensi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan di suatu Negara.

Peranan zakat dalam mengurangi kesenjangan:

  • Redistribusi Kekayaan, Zakat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan di antara masyarakat. Potensi zakat di Indonesia sangat besar, mencapai Rp327 triliun pertahun. Tetapi untuk realisasinya hanya sebesar 22,43 triliun pada 2022.  Dengan mengambil sebagian kecil dari harta atau pendapatan mereka yang lebih mampu, zakat memastikan bahwa kekayaan yang dimiliki sirkulatif dan tidak hanya terakumulasi pada segelintir individu atau kelompok.
  • Pemberdayaan Ekonomi, Selain membantu individu atau keluarga yang membutuhkan secara langsung, zakat juga dapat digunakan untuk mendukung program-program ekonomi yang berkelanjutan. Misalnya, memberikan modal usaha kepada wirausaha kecil atau bantuan untuk meningkatkan kapasitas produksi lokal dapat membuka peluang ekonomi yang lebih luas.
  • Terwujudnya Keadilan Sosial, Zakat membantu meningkatkan keadilan sosial dengan memberdayakan yang kurang mampu secara ekonomi. Dana zakat digunakan untuk mendukung kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pemeliharaan infrastruktur sosial, dan lain-lain, sehingga membantu mengurangi kesenjangan dalam akses terhadap layanan penting ini.

Meskipun zakat memiliki potensi besar sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan, tantangan yang dihadapi meliputi penanganan yang efektif dan transparan dari dana zakat, serta edukasi yang lebih baik tentang hak dan kewajiban zakat di kalangan umat Islam. Harapan kedepannya adalah zakat dapat diintegrasikan secara lebih efektif dalam kebijakan sosial dan ekonomi negara untuk mencapai kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat.

Dengan demikian, zakat bukan hanya sebuah kewajiban keagamaan tetapi juga merupakan solusi yang dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam memperbaiki kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Melalui pengelolaan pemerintah yang bijak dan penerapan prinsip-prinsipnya dengan tepat, zakat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan pengentasan sebuah jurang kesenjangan yang curam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun