Nama: Muhamad Rasyid PrasetyoÂ
Nim: 222111148
Kelas: HES 5D
- Analisis Hukum PositivismeÂ
Kasus perdagangan dan penyelundupan ilegal satwa liar dan dilindungi merupakan masalah serius yang berdampak pada ekosistem, keanekaragaman hayati, dan pelanggaran hukum internasional maupun nasional. Di Indonesia, kasus ini sering terjadi di berbagai wilayah, termasuk di perairan Sunda Kelapa, yang dikenal sebagai salah satu jalur penyelundupan satwa liar. Kejahatan ini bukan hanya mengancam populasi satwa langka yang dilindungi, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum terkait perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Dalam menghadapi kasus semacam ini, filsafat hukum positivisme dapat digunakan sebagai alat analisis yang menekankan aspek formal dan legal dari penerapan hukum. Positivisme hukum, yang dikembangkan oleh tokoh seperti John Austin dan Hans Kelsen, memandang hukum sebagai peraturan yang dibuat oleh otoritas yang sah dan harus ditegakkan tanpa melibatkan aspek moralitas atau keadilan substansial. Fokus utama adalah pada kepastian hukum dan penerapan aturan yang sah secara formal.
Berikut adalah analisis kasus perdagangan dan penyelundupan ilegal satwa liar di perairan Sunda Kelapa berdasarkan sudut pandang filsafat hukum positivisme.
1. Penerapan Hukum yang Jelas dan Formal
Dalam positivisme hukum, aturan hukum yang tertulis harus ditegakkan tanpa memperhatikan faktor lain di luar hukum. Di Indonesia, penyelundupan satwa liar jelas melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta berbagai aturan terkait lainnya. Positivisme memandang bahwa pelaku yang melanggar aturan tersebut harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mempertimbangkan pandangan moral atau lingkungan.
2. Hukum dan Moral Terpisah
Positivisme hukum memisahkan antara hukum dan moralitas. Meskipun secara moral tindakan penyelundupan satwa liar merugikan lingkungan dan spesies yang dilindungi, positivisme hanya berfokus pada pelanggaran hukum formal. Artinya, perhatian utamanya adalah apakah pelaku melanggar aturan yang sah dan apakah hukum diterapkan secara benar, tanpa memperhatikan apakah tindakan tersebut secara moral dianggap salah.