Mohon tunggu...
Muhamad Rasyid Prasetyo
Muhamad Rasyid Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi semua aku Tio dan aku Keren 😎 💖

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Murabahah dalam Hukum Ekonomi Islam: Pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris

19 September 2024   21:57 Diperbarui: 19 September 2024   21:59 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta konsep murabahah / dokpri

* Aspek Keadilan dalam Akad: NU mendorong keadilan dalam akad murabahah. Transparansi dalam penentuan harga dan keuntungan diharapkan dapat mencegah ketidakadilan dalam transaksi, seperti penipuan harga atau pembebanan biaya yang tidak wajar kepada pembeli.

2. Pendekatan Yuridis Empiris (Muhammadiyah)

* Pengamatan Praktik di Lapangan: Muhammadiyah berfokus pada penerapan murabahah dalam masyarakat. Mereka mengamati bagaimana perjanjian ini diterapkan dalam dunia usaha dan perbankan syariah. Pendekatan ini melibatkan pengumpulan data dan observasi langsung mengenai manfaat dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan murabahah di lapangan.

* Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi: Muhammadiyah menganalisis dampak transaksi murabahah terhadap ekonomi masyarakat. Dengan pendekatan empiris, Muhammadiyah meneliti apakah akad murabahah benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama dalam aspek akses terhadap barang dan jasa tanpa terjerumus ke dalam riba.

* Solusi Berbasis Kemaslahatan: Muhammadiyah memberikan rekomendasi berdasarkan pengamatan empiris, menitikberatkan pada kemaslahatan umum. Mereka mungkin merekomendasikan langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi murabahah, serta memastikan bahwa perbankan syariah memberikan pendidikan yang cukup kepada masyarakat mengenai mekanisme dan manfaat akad ini.

Kesimpulan: 

* Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris memberikan pemahaman yang saling melengkapi terhadap murabahah dalam hukum ekonomi Islam. Pendekatan normatif dari NU menekankan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan keadilan dalam akad, sementara pendekatan empiris dari Muhammadiyah menekankan analisis berdasarkan praktik nyata dan dampaknya terhadap masyarakat. Dengan mengintegrasikan kedua pendekatan ini, praktik murabahah dapat dikembangkan menjadi lebih transparan, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah, sehingga berkontribusi secara positif terhadap perkembangan ekonomi Islam di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun