Anggota kelompok:
1. Fadilah Noor R. (222111128)
2. Muhamad Rasyid P. (222111148)
3. Sita Nur Fathan M. (222111157)
4. Pina Ramadhani (222111158)
5. Amalia Nur R. (232111133)
Murabahah adalah salah satu akad dalam transaksi jual beli dalam ekonomi Islam. Dalam murabahah, penjual mengungkapkan harga pokok barang dan keuntungan yang diambil kepada pembeli. Murabahah sering diterapkan dalam sistem perbankan syariah sebagai alternatif dari kredit konvensional yang berbunga. Dalam penerapannya di Indonesia, murabahah dianalisis melalui dua pendekatan utama: pendekatan yuridis normatif dari sudut pandang Nahdlatul Ulama (NU) dan pendekatan yuridis empiris dari Muhammadiyah.
1. Pendekatan Yuridis Normatif (Nahdlatul Ulama)
* Berlandaskan pada Fatwa dan Teks Hukum: Dalam pendekatan yuridis normatif, NU merujuk pada fatwa-fatwa yang mengatur transaksi murabahah. Fatwa ini mendefinisikan syarat-syarat sah transaksi murabahah, seperti transparansi harga pokok dan keuntungan, serta kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum akad berlangsung.
* Kepatuhan terhadap Syariah: NU menekankan bahwa akad murabahah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini mencakup larangan terhadap riba dan pentingnya keadilan serta transparansi dalam transaksi. Dalam konteks ini, murabahah harus dilakukan dengan pengungkapan penuh mengenai harga pokok barang yang dijual serta margin keuntungan yang diambil oleh penjual.