Korupsi bukan hal yang tidak kita kenali saat kita mendengar atau membaca kalimat tersebut dalam berita atau sebuah percakapan sederhana dengan teman, saudara, dan keluarga. Hampir setiap minggu kita melihat adanya berita mengenai korupsi dan bahkan hampir setiap harinya kita atau orang terdekat kita terkadang melakukan tindakan korupsi.Â
Tindakan korupsi bukan hanya mengambil uang masyarakat saja, ketika kita terlambat berangkat pergi sekolah atau bekerja, menyontek saat ujian dan ketika nilai ujian kita merah kemudian meminta guru mengubah nilai kita menjadi 75 (atau lebih) supaya tidak merah, hal itu juga merupakan tindakan korupsi.
Apa itu korupsi?
Definisi korupsi
Secara internasional, belum ada satu definisi tunggal yang secara universal menjadi acuan untuk menjelaskan secara tepat apa yang dimaksud dengan korupsi. Banyak akademisi menghadapi kesulitan dalam memberikan definisi yang akurat untuk korupsi, dan beberapa literatur menawarkan tinjauan singkat mengenai permasalahan konseptual yang terkait dengan definisi korupsi.
Istilah "korupsi" memiliki asal usul dari bahasa Latin, yaitu "corruptio" atau "corruptus" atau "corrumpere" yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, dan mencuri. kemudian munculah istilah "corruption", "corruptie", dan "korupsi" (di Indonesia).
Dalam arti yang lebih luas, korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik atau pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun, batasan dari tindak korupsi tidak lagi hanya terbatas pada kerugian yang ditanggung negara, tetapi juga mencakup segala bentuk tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Korupsi dapat ditemui dalam berbagai tingkatan, mulai dari yang paling ringan seperti menggunakan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima layanan, hingga korupsi yang lebih berat yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
Definisi korupsi menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan yang melanggar hukum dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang mengakibatkan kerugian bagi negara atau perekonomian negara.
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dapat didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, di mana seseorang dengan sengaja melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, memberikan keuntungan kepada diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Tindakan tersebut melibatkan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki oleh seseorang karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi dapat didefinisikan sebagai tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan dana negara (perusahaan, organisasi, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Menurut Kamus Lengkap Oxford (The Oxford Unabridged Dictionary), korupsi bisa diartikan sebagai suatu pelanggaran atau kerusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik melalui suap atau balas jasa. Sementara itu, menurut definisi yang digunakan oleh World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi (The abuse of public office for private gain).