Mohon tunggu...
Muhamad Rafi Azami
Muhamad Rafi Azami Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelebihan dan Kelemahan Pengaturan Hak Konstitusional Anak Terlantar yang Berlaku di Indonesia

26 Desember 2020   20:47 Diperbarui: 26 Desember 2020   20:57 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pasundanekspres.co

APA ITU HAK KONSTITUSIONAL ANAK TERLANTAR?

Pada masa kini hukum telah berkembang menjadi cabang ilmu yang mencakup mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Salah satu, bagian terpenting dalam perlindungan HAM adalah terkait perlindungan hak-hak konstitusional anak. Hak Asasi Anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. Anak adalah calon generasi muda yang kemudian berjuang untuk meneruskan cita-cita bangsa. Anak memiliki peran strategis serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Untuk itu, potensi anak perlu dikembangkan semaksimal mungkin serta dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi agar hak-hak konstitusional pada anak terjamin dan terpenuhi sehingga anak dapat tumbuh, berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.

Adapun kelebihan dan kekurangan Hak Konstitusional Anak Terlantar di Indonesia antara lain sebagai berikut:

A. KELEBIHAN

Kelebihan pengaturan hak-hak konstitusional anak terlantar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu diantaranya upaya revitalisasi program penanganan anak terlantar yang semestinya dikembangkan bertumpu pada empat program pokok, yaitu :

  1. Program penanganan anak terlantar berbasis masyarakat,
  2. Program perlindungan sosial bagi anak terlantar,
  3. Program pemberdayaan anak terlantar,
  4. Program pengembangan asuransi sosial bagi anak terlantar.

Artinya, ke depan sejauh mungkin harus dikurangi program-program bantuan yang hanya bersifat karitatif, dana sebagai penggantinya sejatinya diupayakan untuk lebih menekankan pada bentuk bantuan yang dapat berfungsi sebagai asuransi sosial bagi anak-anak terlantar dan keluarganya.

Untuk mencegah agar anak terlantar tidak menjadi korban tindakan represif, eksploitasi, dan intervensi berbagai pihak yang ingin memanfaatkan keberadaan mereka, maka ke depan yang dibutuhkan adalah program perlindungan sosial yang benar-benar efektif. Sebagai kelompok masyarakat rentan, anak-anak terlantar memang seringkali lebih mudah menjadi objek tindak kekerasan dan eksploitasi dari kelas sosial di atasnya atau pihak-pihak lain yang memiliki kekuasaan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak konstitusional anak-anak terlantar tercantum pada Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. 

B. KELEMAHAN

Kelemahan pengaturan hak konstitusional anak terlantar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah tidak adanya ketetapan hukum dari aparatur pemerintah dalam upaya pembuatan rumah singgah untuk anak terlantar dan anak jalanan. Peran dan fungsi rumah singgah bagi program pemberdayaan anak terlantar di Indonesia pada umumnya dan daerah-daerah pada khususnya sangatlah penting antara lain:

  1. Sebagai tempat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan yang kerap menimpa anak jalanan dari kekerasan dan perilaku penyimpangan seksual maupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.
  2. Rehabilitasi, yaitu mengembalikan dan menanamkan fungsi sosial anak.
  3. Sebagai akses terhadap pelayanan, yaitu sebagai persinggahan sementara anak-anak terlantar dan sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan dan lain lainnya.
  4. Rumah singgah sebagai tempat pemusatan sementara yang bersifat non formal, dimana anak-anak bertemu untuk memperoleh informasi dan pembinaan awal sebelum dirujuk ke dalam proses pembinaan lebih lanjut.

Secara yuridis, konsepsi dasar Perlindungan Anak sangat luas, mencakup aspek fisik, psikis serta sosial. Selain itu, juga mencakup aspek "menjamin dan melindungi" yang berarti hak anak harus dijamin pemenuhan dan perlindungannya secara maksimal. Masalah paling mendasar yang dialami oleh anak terlantar itu adalah kecilnya kemungkinan untuk mendapatkan kesempatan di bidang pendidikan yang layak. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor yaitu :

  1. Ketiadaan Biaya
    Sebagian besar anak terlantar berasal dari keluarga dengan strata ekonomi yang sangat rendah, sehingga biaya pendidikan yang seharusnya disediakan oleh keluarga tidak tersedia sama sekali.
  2. Keterbatasan Waktu
    Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sebagian besar anak terlantar bekerja secara serabutan untuk mendapatkan penghasilan, bahkan ada juga yang berusaha untuk mendapatkan penghasilan dari cara-cara yang kurang pantas seperti mengemis, mencuri, mencopet dan lain- lain. Sehingga waktu mereka sehari-hari banyak tersita di tempat pekerjaan, jalanan, tempat-tempat kumuh dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun