Demokrasi merupakan salah satu bentuk sistem politik yang berupaya mewujudkan keberlanjutan rakyat dan persamaan hak warga negara. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat dan "kratos" yang berarti pemerintahan.Â
Jadi demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam demokrasi, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dan memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan negara melalui mekanisme pemilihan umum yang adil dan bebas. Pemilihan umum merupakan sarana bagi rakyat untuk menyatakan aspirasi dan memilih wakil-wakil yang akan memperjuangkan kepentingan mereka di legislatif. Selain itu, dalam demokrasi, rakyat juga memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berkumpul secara damai.
Prinsip-prinsip demokrasi antara lain supremasi hukum, kedaulatan rakyat, pemerintahan mayoritas, perlindungan hak minoritas, jaminan hak-hak dasar warga negara, checks and balances antar lembaga negara, dan pemilihan umum yang bebas dan adil. Prinsip-prinsip tersebut perlu diwujudkan secara penuh agar demokrasi berjalan dengan baik dan mampu menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Ada beberapa prinsip penting dalam demokrasi, antara lain:
- Pemilihan umum yang bebas dan adil
- Rakyat memiliki hak untuk memilih wakil politik melalui pemilihan umum yang jujur dan adil tanpa tekanan. Hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat.
- Persamaan di depan hukum
- Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi. Tidak ada satu kelompok pun yang mendapat perlakuan istimewa.
- Hak asasi manusia
- Negara menjamin dan melindungi hak asasi setiap warga negara seperti hak berpendapat, berkumpul, beragama, dan lainnya.
- Pluralisme
- Masyarakat demokratis menghargai keberagaman suku, agama, ras, dan golongan. Tidak ada satu kelompok mayoritas yang mendominasi.
- Keterbukaan dan kebebasan informasi
- Pemerintah bersifat transparan dan memberi akses informasi seluas-luasnya kepada publik. Rakyat bebas mengakses dan menyebarkan informasi.
- Sistem checks and balances antar lembaga negara
- Ada pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif saling mengawasi dan mengimbangi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
- Pemerintahan berdasarkan hukum
- Semua aparat pemerintahan dan warga negara tunduk pada supremasi hukum. Tidak ada kekuasaan mutlak di tangan penguasa.
Demokrasi di Indonesia
Indonesia menganut sistem demokrasi sejak kemerdekaan pada 1945. Founding fathers seperti Soekarno dan Hatta meletakkan dasar-dasar demokrasi di Indonesia. Meskipun sempat dilanda otoritarianisme Orde Baru selama 32 tahun, reformasi 1998 membawa Indonesia kembali ke jalur demokrasi. Kini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi Pancasila yang mengakui dan menghormati hak-hak dasar manusia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang diberlakukan pada budaya bangsa Indonesia dengan memperhatikan keragaman suku, agama, ras, dan golongan. Oleh karena itu, demokrasi Indonesia bersifat inklusif, akomodatif dan memberi perlindungan terhadap hak-hak minoritas.
Prinsip demokrasi Pancasila antara lain musyawarah mufakat, gotong royong, hikmat kebijaksanaan, tenggang rasa dan kekeluargaan. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam mekanisme pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR dan DPD yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat demi kepentingan bangsa dan negara. Demokrasi Indonesia juga menekankan check and balances antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif agar tidak terjadi kudeta kekuasaan. Selain itu, demokrasi Indonesia mengakui hak-hak politik, ekonomi, sosial, budaya dan hak atas lingkungan hidup bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, demokrasi Indonesia berupaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ada beberapa prinsip penting demokrasi Indonesia, yaitu:
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Nilai-nilai Pancasila sejalan dengan prinsip demokrasi.
- UUD 1945 sebagai konstitusi yang menjamin hak-hak demokratis warga negara.
- Sistem presidensial di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat.
- Pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Sistem perwakilan melalui MPR, DPR, dan DPD sebagai wakil rakyat.
- Otonomi daerah yang memberi keleluasaan daerah mengurus rumah tangganya sendiri.
- Pers yang bebas menyuarakan aspirasi dan mengkritik penguasa.
- Peradilan yang bebas dari campur tangan pemerintah dan penguasa.
- HAM yang dilindungi oleh UU dan Mahkamah Konstitusi.
- Komisi-komisi independen seperti KPK yang mengawasi jalannya pemerintahan.
Demokrasi Indonesia tentu masih jauh dari sempurna. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, seperti money politics, politik aliran uang yang merusak demokrasi. Namun, bangsa Indonesia optimistis bahwa demokrasi akan semakin matang dan kokoh di Tanah Air.