Mohon tunggu...
Muhamad Risky
Muhamad Risky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguraikan hak dan kewajiban secara seimbang dalam Melaksanakan hak dan kewajiban warga negara

5 November 2023   23:52 Diperbarui: 6 November 2023   01:13 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewajiban adalah memberikan sesuatu yang seharusnya diberikan atau ditinggalkan oleh suatu pihak. Tidak dapat digantikan oleh pihak lain yang dapat dipaksakan untuk menggugat." Menurut kutipan tersebut, kewajiban adalah bahwa setiap individu sebagai warga negara harus memenuhi untuk mencapai hak-hak yang diperoleh dengan baik baginya sebagai warga negara.  Ini adalah aspek penting dari kebebasan berekspresi karena, selain memiliki hak untuk berekspresi, setiap warga negara juga harus memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan pendapat mereka secara wajar untuk menjaga masyarakat bersatu dan menghindari perpecahan. Pernyataan ini digunakan untuk mendiskusikan arti dan batasan kebebasan berbicara di depan umum. Orang yang berstatus warga negara dan memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara suatu negara disebut sebagai warga negara.

Nah Sebagai warga negara Indonesia, kita tentunya memiliki hak dan kewajiban yang mana diatur dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban ini harus diterapkan secara seimbang supaya mencapai keharmonisan nasional dan internasional. Jika hak lebih penting dari pada kewajiban atau sebaliknya, nantinya akan ada potensi yang dapat menyebabkan masalah. Maka dari itu tentunya negara selalu memperhatikan hak untuk rakyatnya seperti

Hak-hak warga negara Indonesia antara lain :hak atas kepastian hukum yang adil, hak atas rasa aman, hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layakTiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mengeluarkan pendapat, hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, dan hak hidup sejahtera lahir dan batin.

Sementara itu, UUD 1945 juga mengatur kewajiban warga negara. Salah satu dari tanggung jawab nya adalah menjaga hukum dan Pancasila sebagai dasar negara, menghormati hak asasi manusia, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara membela negara, menjaga persatuan dan kesatuan, membayar pajak, dan berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara. Itu lah kewajiban warga negara terhadap negara

Gak hanya itu tentang persoalan negara dan warga negara akan tetapi Perlu yang namanya ada kerja sama baik, antara pemerintah dan warga negara agar hak dan kewajiban warga negara dapat dilaksanakan secara seimbang. Pemerintah harus memenuhi, melindungi, dan menghormati hak warga negara tanpa diskriminasi, dan warga negara juga harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara.

Sangat penting bagi setiap pihak untuk menyadari hak dan kewajibannya. Orang-orang di negara ini harus bijak menuntut haknya, bukan dengan melakukan aksi anarkis yang melanggar hukum. Sementara pemerintah juga harus menyediakan hak warga negara. Warga negara dapat dengan baik menyampaikan aspirasi dan pengaduan mereka jika pemerintah lalai memenuhi hak mereka. Mereka juga dapat meminta agar masalah tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Negara berhak menuntut warganya untuk memenuhi kewajibannya dengan baik, seperti membayar pajak, mematuhi sistem hukum yang berlaku, menjaga kedaulatan negara, mengikuti pemilihan umum, menghormati hak asasi manusia , dan mempertahankan nilai pancasila, membela negara dan menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dan norma yang berlaku. Sementara itu, warga negara juga berhak menuntut negara untuk memenuhi kewajibannya, seperti menuntut kinerja pemerintah dan aparat negara agar lebih profesional dan bebas KKN dalam memberikan layanan publik.

Kuncinya, hak dan kewajiban harus berjalan beriringan. Negara tidak boleh berat sebelah hanya dalam memberikan hak warga negara saja tetapi abai dalam kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pelayanan publik yang maksimal kepada warga negaranya. Demikian pula, warga negara tidak boleh hanya menuntut haknya saja tetapi lalai dalam menjalankan kewajibannya terhadap negara. Dengan prinsip checks and balances antara hak dan kewajiban inilah akan tercipta keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, warga negara Indonesia harus dididik secara menyeluruh tentang hak dan kewajiban mereka. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah, iklan dan kampanye layanan masyarakat di media massa, dan diskusi teratur di forum diskusi di RT/RW, desa, dan tempat lainnya adalah beberapa cara sosialisasi dapat dilakukan. Dengan memahami hak dan kewajiban warga negara, setiap orang diharapkan dapat menjadi warga negara yang baik dan menjadi kekuatan untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun