hukum adalah aspek krusial dalam pengembangan dan penerapan sistem hukum di suatu negara. Dalam perspektif para ahli, pemahaman mendalam mengenai politik hukum membawa implikasi besar dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Artikel ini akan membahas ruang lingkup politik hukum menurut berbagai pandangan ahli serta bagaimana pemahaman ini dapat membentuk dan mempengaruhi perkembangan hukum Indonesia.
PolitikDefinisi Politik Hukum Menurut Para Ahli
E. Utrecht, seorang ahli hukum, mengartikan politik hukum sebagai ilmu normatif yang menetapkan hal-hal yang seharusnya ada dalam suatu sistem hukum. Bagian utama dari politik hukum mencakup perundang-undangan, penyelenggaraan, dan pengadilan. Purnadi Purbacaka dan Soerdjono Soekanto menekankan bahwa politik hukum melibatkan kegiatan memilih dan menerapkan nilai-nilai dalam pembentukan kebijakan hukum.
Satjipto Raharjo menambahkan dimensi baru dengan mengidentifikasi fokus kajian politik hukum, termasuk tujuan yang hendak dicapai dengan sistem hukum, cara yang paling baik untuk mencapai tujuan tersebut, waktu yang tepat untuk melakukan perubahan hukum, dan formulasi pola yang mapan dalam memilih tujuan serta cara-cara mencapainya.
Bagir Manan menegaskan bahwa politik hukum merupakan aspek tak terpisahkan dari kebijaksanaan dalam berbagai bidang lainnya, seperti ekonomi, politik, dan sosial. Politik hukum terdiri dari aspek permanen, yaitu sikap hukum yang menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum, dan aspek temporer yang berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
Ruang Lingkup Politik Hukum
Menurut Bagir Manan, ruang lingkup politik hukum mencakup dua aspek utama: politik pembentukan hukum dan politik pelaksanaan hukum.
1. Politik Pembentukan Hukum
a. Kebijaksanaan Pembentukan Perundang-undangan:Â Melibatkan proses pembuatan dan perubahan undang-undang yang menjadi dasar sistem hukum.
b. Kebijaksanaan Pembentukan Hukum Yurisprudensi atau Keputusan Hakim: Menyelidiki kebijakan dalam membentuk yurisprudensi atau putusan hakim yang menjadi sumber hukum.
c. Kebijaksanaan Terhadap Peraturan Tidak Tertulis Lainnya: Mempertimbangkan kebijakan terhadap aturan tidak tertulis yang juga memengaruhi pembentukan hukum.
2. Politik Pelaksanaan Hukum
a. Kebijaksanaan di Bidang Peradilan:Â Menyangkut kebijakan dalam proses peradilan dan penegakan hukum.
b. Kebijaksanaan di Bidang Pelayanan Hukum: Berkaitan dengan kebijakan dalam menyediakan layanan hukum kepada masyarakat.
Kedua aspek ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan sangat bergantung pada efektivitas pelaksanaannya. Penegakan hukum yang baik juga memastikan bahwa peraturan hukum, seberapa pun sempurnanya, memberikan arti sesuai dengan tujuannya.