Sejarah dan Makna di Balik Istilah Politik Hukum
Istilah politik hukum, pada pandangan pertama, mungkin terdengar kompleks dan membingungkan. Namun, seiring dengan penelusuran sejarah dan definisi yang beragam dari para pakar hukum, kita dapat memahami kedalaman konsep ini. Mulai dari etimologi hingga pandangan modern, politik hukum memiliki peran sentral dalam membentuk dan melaksanakan sistem hukum suatu negara.
Etimologi Politik Hukum: Sebuah Terjemahan dari Belanda
Secara etimologi, Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari membawa kita ke akar istilah politik hukum. Mereka menjelaskan bahwa istilah ini merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah Belanda "rechtspolitiek," yang terbentuk dari kata "recht" dan "politiek." Menurut kamus bahasa Belanda oleh Van der Tas, kata "politiek" mengandung arti "beleid," yang dalam bahasa Indonesia berarti kebijaksanaan. Dengan demikian, politik hukum secara etimologi dapat diartikan sebagai kebijaksanaan hukum atau legal policy.
Namun, Sofian Effendi memberikan dimensi lain terkait definisi politik hukum. Baginya, politik hukum, sebagai terjemahan dari legal policy, memiliki makna yang lebih sempit daripada politik hukum yang diterjemahkan dari politics of law atau politics of the legal system. Otong Rosadi, sejalan dengan pandangan tersebut, menyatakan bahwa politik hukum sebenarnya lebih mengacu pada politics of law atau politik sistem hukum, karena kajiannya mencakup berbagai aspek tatanan dan sistem hukum.
Terminologi dan Pendekatan dalam Pengertian Politik Hukum
Berdasarkan dua pandangan tersebut, Otong Rosadi mengemukakan bahwa istilah politik hukum merupakan terjemahan dari politics of law atau politics of the legal system. Hal ini karena studi politik hukum memiliki cakupan yang sangat luas, sampai-sampai menyentuh pada persoalan tatanan atau sistem hukum. Dalam terminologi politik hukum, pengertian dapat diamati dengan menggunakan dua model pendekatan.
Pendekatan pertama, politik hukum dapat dipahami dengan memberikan masing-masing pengertian kata politik dan hukum (divergen), kemudian menggabungkan kedua istilah tersebut (konvergen). Pendekatan kedua langsung mengartikan keduanya sebagai satu kesatuan dengan pengertian yang utuh. Frase politik hukum mengandung makna lebih luas daripada kebijaksanaan hukum, pembentukan hukum, dan penegakan hukum. Dengan kata lain, sebagai satu frase, pengertian politik hukum merupakan keseluruhan aktivitas yang melibatkan pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum.
Politik dan Hukum dalam Definisi Mariam Budiardjo dan Ramlan Surbakti
Mariam Budiardjo memberikan kontribusi unik dalam memahami politik hukum. Bagi Budiardjo, politik dapat diartikan sebagai segala bentuk kegiatan dalam suatu sistem politik yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sebuah sistem untuk melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Sementara itu, Ramlan Surbakti menggambarkan politik sebagai interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Namun, ketika berbicara tentang hukum, para ahli hukum belum sepenuhnya mencapai kesatuan pendapat terkait definisinya. Immanuel Kant bahkan menyatakan bahwa tidak ada satu pun ahli hukum yang dapat membuat definisi yang tepat tentang hukum. Oleh karena itu, peneliti menggunakan definisi hukum dari Untrecht, yang mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup yang memuat perintah dan larangan untuk mengatur tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati dan diikuti oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Hukum Positif: Definisi dan Peran dalam Politik Hukum
Dalam konteks kepentingan studi politik hukum, fokus pada hukum positif menjadi penting. Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta mendefinisikan hukum positif sebagai sistem atau tatanan hukum dan asas-asas berdasarkan keadilan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Sudikno Mertokusumo menambahkan bahwa hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu tempat atau negara, dan melekat pada suatu negara. Sunarjati Hartono mengkategorikan hukum positif sebagai hukum tertulis, hukum tidak tertulis berupa kebiasaan yang terus dipegang teguh oleh masyarakat setempat, dan yurisprudensi.
Politik Hukum: Sebuah Kesimpulan yang Menyeluruh
Melihat berbagai pemikiran yang telah dipaparkan oleh para ahli hukum di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa politik hukum adalah proses pembentukan dan pelaksanaan sistem atau tatanan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu negara secara nasional. Pengertian politik hukum tidak hanya mencakup makna pembentukan hukum melalui peraturan perundang-undangan (legal substance), seperti yang dipahami selama ini. Tetapi juga mencakup penguatan penegakan hukum dan sarana penegakan hukum (legal structure), serta pembangunan budaya hukum (legal culture).
Dengan demikian, politik hukum tidak hanya merupakan konsep teoretis yang kompleks, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada struktur hukum suatu negara. Sebagai suatu disiplin ilmu, studi politik hukum terus berkembang untuk memahami dan merespons dinamika kompleks dalam sistem hukum modern.