Mohon tunggu...
Muhamad Ali
Muhamad Ali Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Seorang kritikus, kalo di kritik ya jangan marah ya !

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sebelum Daftar CASN 2023, Kenali Terlebih Dulu Perbedaan PPPK dan PNS

21 September 2023   15:31 Diperbarui: 21 September 2023   15:33 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perbedaan PPPK dan PNS. (Foto: pns.kamikamu.co.id)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dua jenis tenaga kerja yang bekerja di sektor pemerintahan di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terdapat perbedaan signifikan antara kedua jenis pegawai ini. Artikel ini akan membahas apa itu PPPK dan menggali perbedaannya dengan PNS secara lengkap dan mendalam.

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai PPPK adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan menggunakan perjanjian kerja, bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK sering digunakan dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan beberapa sektor pemerintahan lainnya untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang memadai.

PPPK pertama kali diperkenalkan sebagai respon terhadap kebutuhan akan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang lebih banyak dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia. Dengan adanya PPPK, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam merekrut tenaga kerja khusus untuk proyek-proyek tertentu atau untuk mengisi kekurangan pegawai di sektor-sektor tertentu.

Perbedaan Antara PPPK dan PNS

1. Status Pegawai

Salah satu perbedaan utama antara PPPK dan PNS adalah status mereka sebagai pegawai pemerintah. PNS adalah pegawai negeri yang memiliki status kepegawaian yang permanen, sedangkan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja, yang artinya mereka memiliki kontrak kerja dengan masa berlaku tertentu.

PNS memiliki jaminan keamanan pekerjaan yang lebih tinggi, sementara PPPK memiliki status pekerjaan yang lebih fleksibel dan dapat berakhir setelah masa kontrak berakhir. Ini berarti PNS memiliki hak-hak yang lebih kuat dalam jangka panjang dibandingkan dengan PPPK.

2. Proses Rekrutmen

Proses rekrutmen untuk menjadi PNS dan PPPK juga berbeda. Untuk menjadi PNS, seseorang harus melewati seleksi yang ketat, termasuk ujian penerimaan sipil negara (CPNS) dan penerimaan pegawai negeri sipil (PPNS). Proses ini biasanya memerlukan waktu yang lama dan persaingan yang sangat ketat.

Di sisi lain, PPPK direkrut melalui proses yang lebih sederhana. Mereka biasanya melamar pekerjaan dan mengikuti seleksi yang lebih singkat dan lebih spesifik untuk pekerjaan tertentu. Ini membuat rekrutmen PPPK lebih cepat dan lebih fleksibel daripada rekrutmen PNS.

3. Masa Kerja

PNS memiliki masa kerja yang lebih stabil dan panjang karena status mereka sebagai pegawai negeri yang permanen. Mereka dapat bekerja hingga pensiun atau hingga mencapai batasan usia pensiun yang ditentukan oleh peraturan pemerintah.

PPPK, di sisi lain, memiliki masa kerja yang lebih terbatas sesuai dengan masa berlaku kontrak mereka. Mereka dapat diperpanjang setelah kontrak berakhir, tetapi ini tergantung pada kebijakan pemerintah dan kebutuhan di lapangan.

4. Gaji dan Tunjangan

PNS biasanya memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar dibandingkan dengan PPPK. Ini karena PNS memiliki status yang lebih permanen dan memiliki hak-hak yang lebih banyak dalam hal gaji dan tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pensiun, dan bonus yang lebih besar.

PPPK mungkin memiliki gaji yang lebih rendah dan tunjangan yang lebih terbatas, tergantung pada sektor dan posisi mereka. Namun, ini juga dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan nasional.

5. Jenis Pekerjaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun