Mohon tunggu...
Muhamad Nuraeni
Muhamad Nuraeni Mohon Tunggu... Lainnya - wiraswasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis harian7 dot com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Salatiga

17 Februari 2023   15:23 Diperbarui: 17 Februari 2023   15:28 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


SALATIGA - Satuan Resnarkoba Polres Salatiga meringkus dua tersangka yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat, Kamis (16/2/2023).

Penangkapan dipimpin AKP Asikin yang baru saja menjabat Kasat Resnarkoba Polres Salatiga.

"Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang kami amankan yakni IBSP alias Kenang (48), warga  Kutowinangun Kidul Tingkir Kota Salatiga dan EP (65) warga Kutowinangun. Mereka kami amankan di Jalan Gladagan Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga,"kata AKP Asikin melalui Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriani kepada harian7.com, Jumat (17/2/2023).

IPTU Henri menjelaskan dari tangan keduanya  berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna hitam, dilakban warna hitam pada bekas bungkus rokok Dunhil dengan berat 0,49 gram, satu buah handphone merk Samsung A03 dengan chassing warna hitam, berikut simcardnya,  satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, nopol H 5424 GK, berikut STNK  dan kunci Kontaknya.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112  ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal Setiap orang yang  tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina (Shabu),"jelasnya.

Penangkapan terhadap pelaku bermula pada hari Kamis, (16/02/2023) pelapor  bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan kegiatan patroli kewilayahan di seputaran Jalan Gladagan, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, kemudian  melihat dua orang naik  ke sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.

"Berdasarkan kecurigaan tersebut selanjutnya pelapor dan tim mendekati  IBSP yang terlihat membuang sesuatu. Setelah keduanya diinteroogasi mengaku bahwa keduanya telah mengambil paket shabu yang di pesan dan dari hasil pengecekan percakapan di handphone milik IBSP atas ijin yang bersangkutan ternyata benar ada transaksi shabu. Dari hasil  penggeledahan yang disaksikan warga sekitar akhirnya ditemukan barang bukti Narkoba  jenis Shabu seberat 0.49 gram," terang IPTU Henri.

Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan saat dihubungi menyampaikan bahwa benar Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyalah gunaan narkoba.

"Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan guna pengembangan lebih lanjut, keduanya dijerat  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112  ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 Tahun,"jelas Kapolres.(*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun