Mohon tunggu...
Muhamad Nuraeni
Muhamad Nuraeni Mohon Tunggu... Lainnya - wiraswasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis harian7 dot com

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Salatiga, Polisi Bakal Tindak Pelanggaran Kasat Mata

5 Januari 2023   20:49 Diperbarui: 5 Januari 2023   21:12 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SALATIGA  - Satlantas Polres Salatiga kembali menerapkan tilang secara manual untuk jenis pelanggaran tertentu. Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran yang kasat mata.

Adapun pelanggaran yang dimaksud diantaranya, tidak memakai helm, memalsukan atau melepas pelat nomor polisi (TNKB tidak sesuai), knalpot tidak standar, over load/dimensi dan pengendara masih dibawah umur.

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho melaui Kasi Humas, IPTU Henri Widyoriani mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan karena meningkatnya pelanggaran lalu lintas di Kota Salatiga.

"Sesuai petunjuk pimpinan pelaksanaan penindakan pelanggaran dengan tilang manual dilaksanakan lagi. Hal itu terkait dengan pelanggaran yang tidak bisa dijangkau dengan kamera E-TLE,"katanya kepada harian7.com, Kamis (5/1/2022).

Dijelaskan IPTU Henri, yang menjadi prioritas dalam penindakan tilang manual yakni  mengedepankan pelanggaran yang kasat mata yang di jumpai petugas, namun tidak ada pelaksanaan razia.

"Penindakan dilakukan petugas saat kegiatan patroli,  hunting, kegiatan pam gatur apabila menjumpai pelanggaran yang kasat mata tetap akan ditilang,"jelasnya.

IPTU Henri menambahkan, yang menjadi alasan prioritas penilangan manual diadakan lagi karena dampak pelanggaran banyak menimbulkan kejadian laka lantas.

"Jadi ini dilakukan hasil dari analisa dan evaluasi (Anev). Kami ada perintah penindakan dengan menggunakan tilang manual. Hali itu untuk membackup tilang E - TLE yang sekarang sedang proses. Selain itu juga ditempat yang belum terjangkau kamera E - TLE karena jumlahnya maupun karena luasan wilayah,"pungkasnya.(*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun