Data kasus KDRT di Polda Sumut pada tahun 2017 adalah sebanyak 899 kasus, tahun 2018 tercatat 751 kasus, tahun 2019 sebanyak 385 kasus. Sedangkan pelaporan jumlah penyelesaian tindak pidana kasus KDRT yakni tahun 2017 sebanyak 820 kasus, tahun 2018 tercatat 645 kasus dan tahun 2019 sebanyak 300 kasus.
Walaupun teori keadilan memberikan kerangka kerja yang kuat, penerapan dalam menangani kasus KDRT tidaklah mudah. Banyak faktor sosial, budaya, dan ekonomi, yang dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan. Stigma sosial, norma-norma patriarkal, dan ketidakadilan sistematik sering kali menjadi hambatan besar dalam mencegah dan menangani kasus ini.
 Dalam prakteknya, penyelesaian kasus KDRT sering kali melibatkan kombinasi dari pendekatan-pendekatan ini, dengan tujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan fasilitas dukungan dan pelaku harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
KDRT adalah isu serius yang membutuhkan pendekatan holistik yang berlandaskan teori Keadilan. Dengan memahami KDRT melalui lensa keadilan, dan kita dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk melindungi korban dan mendorong masyarakat yang lebih adil. Prinsip-prinsip keadilan harus menjadi prioritas, sehingga setiap individu dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari kekerasan dan ketidakadilan. Masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait perlu bekerja sama untuk menciptakan perubahan yang lebih nyata dalam mengatasi kasus ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI