Kerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerapkali kita temukan dalam berita TV, ataupun Koran, yang dalam kasus tersebut banyak melibatkan pasangan suami istri (PASUTRI). Bahkan yang sedang viral pada tahun ini tentang hubungan rumah tangga seorang selebgram asal aceh yaitu Cut Intan Nabila (CIN) yang di saat itu beliau menjadi salah satu korban KDRT, maka dari itu teori juctice (keadilan) cukup valid terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan hasil observasi di Polda Sumut ditemukan kasus Kekerasan Rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap Istri disebabkan faktor ekonomi yang lemah, suami pengangguran dan mempunyai sifat temperamental ( watak yang cenderung pemarah). Faktor ekonomi yang dimaksud disini ialah kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang terjadi karena adanya kebutuhan ekonomi yang kurang, istri yang bekerja untuk menghidupi keluarga sedangkan suami hanya pengangguran. Tetapi kasus KDRT 80 persen telah dilaporkan dalam waktu sebulan, dan dicabut kembali dengan alasan menjaga perasaan anak dan keluarga yang tidak memiliki penghidupan, sehingga pelaku melakukan karena emosi sesaat serta faktor ekonomi.
Teori Keadilan dalam konteks KDRT menggunakan prinsip keadilan sebagai keadilan, menurut John Rawls prinsip ini menekankan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar. Dalam konteks KDRT, prinsip ini meliputi pentingnya perlindungan hak-hak individual, terutama hak untuk hidup bebas dari kekerasan. Upaya untuk mengatasi kasus tersebut harus melibatkan penegakkan hukum yang ketat dan perlindungan bagi para korban.
John Rawls mengusulkan bahwa dalam suatu masyarakat yang adil, ketidak adilan yang ada harus dikurangi hingga yang paling minimum. Maka dari itu Masyarakat harus memiliki mekanisme untuk mendukung para korban KDRT, termasuk akses pelayanan kesehatan mental, tempat perlindungan, dan dukungan hukum.
Secara spesifik sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No. 23 Tahun 2004, penghapusan KDRT bertujuan untuk:
1. Mencegah dalam segala bentuk kekerasan dalam rumah tanggaÂ
2. Melindungi korban kekerasan rumah tanggaÂ
3. Menindak pelaku kekerasan rumah tangga 4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
 Adapun upaya untuk melakukan penindakan pelaku KDRT adalah dengan memberikan sanksi berupa pidana. Sanksi bagi pelaku KDRT secara berturut-turut telah di rumuskan dalam pasal 44 sampai dengan pasal 50 UU No. 23 Tahun 2004. Apabila terjadi KDRT, maka terhadap pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan dapat dijatuhi sanksi pidana.
Sejak dikeluarkannya undang-undang ini angka KDRT terus meningkat Komisi Nasional Perempuan (KOMNAS Perempuan) mulai mendata kasus kekerasan dalam rumah tangga, sebagai berikut: