Mohon tunggu...
Kkm 48 Desa Pulo Ampel
Kkm 48 Desa Pulo Ampel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas bina bangsa

Kkm 48 desa Pulo Ampel, kecamatan Pulo Ampel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Uniba Gelar Seminar Anti Narkoba

31 Agustus 2022   14:15 Diperbarui: 31 Agustus 2022   14:45 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SUASANA foto bersama usai melaksanakan Seminar Anti Narkoba dari kelompok KKM 48 Pulo Ampel, di SMAN 1 Pulo Ampel, Kamis (11/08/2022).

Kelompok 48 kuliah kerja mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba), Menggelar seminar hukum anti narkoba di SMAN 1 Pulo Ampel. Acara tersebut telah dilaksanakan pada kamis, 11 Agustus 2022. Dengan pemateri duta anti narkoba dari Generasi Berencana (GENRE) kota Cilegon yang juga merupakan anggota kelompok KKM 48 Universitas Bina Bangsa yang bernama Yulita Isyara Rahmawati.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian dan upaya para mahasiswa KKM 48 Universitas Bina Bangsa untuk mewujudkan generasi muda tanpa narkoba.

Hal itu diungkapkan Duta Anti Narkoba Yulita Isyara Rahmawati, dalam kegiatan seminar anti narkoba di SMAN 1 Pulo Ampel, Kamis (11 Agustus 2022).

" Dengan dilaksanakannya seminar ini, para kawan-kawan KKM 48 serta peserta setidaknya dapat lebih mengetahui seputar NARKOBA terutama mengetahui hukum yang berlaku jika menyalahgunaan NARKOBA, dan harapan saya semoga ini dapat menjadi motivasi agar terus memerangi NARKOBA". Kata Yulita Isyara Rahmawati.

Ia menjelaskan, permasalahan narkoba di Indonesia seperti demografis yang sangat besar (250 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Selain itu pemateri juga menjelaskan tentang jenis narkoba berdasarkan efek terhadap SSP, dampak penyalahgunaan narkoba dan jenis pelanggaran, dan ancaman pidana dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Melihat masalah tersebut di atas, pemateri mengajak para Audience untuk memahami bahaya narkoba dan mengembangkan potensi diri, berpartisipasi aktif dalam kegiatan positif di lingkungan sekolah dan luar sekolah, melaporkan segala bentuk pemilikan, peredaran atau penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan sekolah, aktif dalam mengikuti kegiatan pelatihan, seminar, workshop tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, menjadi sukarelawan terkait satgas Gerakan anti narkoba di sekolah, dan menjalin komunikasi yang baik dengan teman sebaya dan warga sekolah lainnya.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun